Notulensi
FGD dengan Instansi (Stakeholder
SKPD-SKPD) Kab. Tanjabtim, Muaro Jambi, Merangin dan Kerinci
Topik: Telaah Kebijakan dan Sistim Inovasi terkait
Pengetahuan Hijau dalam Mendukung DAS dan Hydropower
Kamis, 3 Maret 2016 (08.00 s/d 12.00 WIB)
Aula Lembaga Penelitian dan Pengabdian Uninversitas Jambi
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
FGD Petuah Universitas Jambi dengan Instansi (stakeholder) Provinsi Jambi |
1.
Prof. Aulia, menyampaikan sejarah atau proses kegiatan Pengetahuan hijau. Tahun
2012 ada sinyal awal, yang berada disekitar garis katulistiwa diberi
tanggungjawab untuk melestarikan lingkungan terutama hutan,sungai , danau, laut
,dsb. Diberi kesempatan mengusulkan program oleh dunia Internasional. Seluruh
Indonesia ada 33 proposal yang dipertimbangkan, lolos 12 proposal, kemudian 6
proposal dan tinggal 3 proposal. Unja, Hasanudin dan Nusa Tenggara. Ke-3
proposal itu kemudian dibuat proposal induk. Obama menyetujuai bahwa dana akan
didanai oleh AS 6,3 triliyun untuk 3 propinsi pilot project. Perjalanan panjang
itu terus digodog oleh Bappenas. 2015 diperluas menjadi 7 kampus yang disebut
konsorsium PETUAH. Pada awalnya MCC kemudian dibentuk MCA-Indonesia. Tahun 2016
proyek ini harus dilaksanakan. Jambi mendapat keunggulan yaitu COE di bidang
Pengelolaan DAS. Jika seluruh masyarakat Indonesia akan mengelola Das, nanti
akan dating ke Jambi. Ada 2 skema, yaitu: 1).Green Prosperity (masyarakat
sejahteraan tidak harus tergantung energy fosil namun mengandalkan
lingkungannya dan tidak merusak alam). Pertamanya 2 (dua) kabupaten tujuan
yaitu Merangin dan Muara Jambi kemudian bertambah Tanjung Jabung Timur dan
Kerinci. 2).Green Knowledge (Pengetahuan Hijau). Hydropower dapat
mensejahterakan masyarakat dengan listrik tenaga air. Muara Jambi, bagaimana
memanfaatkan gambut, di tanjabtim ada Solar Sel (Tenaga Surya). Kita diberi
kesempatan untuk menjaga lingkungan dengan potensi yang ada. Beberapa hari yang
lalu kami sudah melakukan FGD dengan tokoh adat dimana masukannya adalah Penambangan
liar sangat merusuk ekosistim masyarakat Jambi, supaya dapat dikurangi atau
ditangani masalah tersebut. Masukan masukan kearifan local dari tokoh-tokoh ada
berhasil kita terima. Ini bukan proyeknya Unja tapi proyek nasional yang ingin
membantu Jambi. Dari 30 peserta ini kami mohon masukan kepada kami. Apa yang
baik untuk kita semua untuk menjalankan proyek ini supaya bermanfaat bagi
masyarakat? Kita akan melakukan diskusi tentang Pengetahuan Hijau.
2.
Ibu Dr. Eva, Project A30 ini adalah bagaimana
kita akan mendesaian Platform Inovasi tentang Pusat Unggulan Hydropower. Gambut
1 juta hektar kemungkinan bisa kita manfaatkan, memberdayakan masyarakat di
sekitar kawasan hutan konservasi.
3.
Dinas
Kehutanan Provinsi Jambi, Hutan desa yang ada di Jambi menyangkut atau sangat
terkait dengan hydropower. Kendalanya adalah aturan dalam penyelenggaraan Hutan
Desa, 1 tahun bisa 3 sampai 4 kali perubahan regulasi, sehingga membingunggkan
pengelola. Bagaimana bisa sejahtera? Terkait pengelolaan DAS sangat pas sekali.
Hutan Desa Lubuk Beringin Kab. Bungo sudah ada contoh hydropower. Kita berharap
hutan lestari, tapi kalau pengelolannya tidak boleh mengelola, bagaimana?
Pengelola hutan desa supaya diberi kompensasi sehingga ada jiwa memiliki. Tidak
ada salahnya bahwa perusahaan yang membutuhkan air, supaya merehabilitasi di daerah
hulu. Kalau perlu diwajibkan, sehingga pengelolaan DAS tetap berjalan dengan
baik. Tidak ada salahnya kita juga memberikan dorongan advokasi.
4.
Dinas ESDM Provinsi Jambi, Jambi adalah bagian
dari Indonesia. Indonesia terletak di wilayah ..sehingga timbul musibah dan
berkah. Musibah pertama, rawan terhadap DAS, dekat gunung berapi dengan tanah
yang tidah bagus, jika mengelola tak baik bisa banjir lava atau banjir bandang.
Musibah, sorolangun , sedimentasi,erosi sangat besar. Dari sisi berkah cukup
melimpah, kebijakan pemerintah pusat, Punya minyak dan gas, panas bumi. Jika
digunakan secara maksimal, kita takkan punya krisis listrik. Kebdalanya potensi
panas bumi ada di dalam kawasan hutan. Sehingga tidak bisa dimanfaatkan.
Kegiatan panas bu mi selaras dengan hutan, hutan yang bagus akan membuat aliran
sungai bagus. Potensi lain : kontrak karya batubara ditetapkan pemerintah
pusat, kontrak karya emas primer, ijin usaha pertambangan, bijih besi, 10
cekungan air tanah namun ada di dalam hutan, makanya hutan harus dikelola baik.
Ada lagi geopark merangin, payo hutan merangin, high land Kerinci, Kawasan kars
Sorolangun, & Batu india di bukit 30. Pekerjaa rumah kita adalah pemanfaatan
air tanah berwawasan lingkungan? Adanya peti (penambangan liar) emas, peti
batubara, peti pasir besi. Kesimpulan: Implementasi berbenturan dengan
kebijakan dinas lain.
5.
PU Kabupaten, Terkait kebijakan Green Knowledge
kami sangkutkan dengan tata ruang, Penyelenggaraan Tata ruang sebaikknya juga
tidak hanya yang berada di DAS saja namun juga yang ada di kawasan kota.
Terjadi tumpang tindih peraturan dari segala sector, kehutanan, pertanian, ESDM
sehingga menjadi tidak pasti. 4 kawasan hutan nasional sudah ditetepkan
pemerintah.
6.
Asukan dari Bappeda Jambi, Pemda member apresiasi yang cukup tinggi,
Pengetahuan Hijau yang mendapat hibah dari MCA-Indonesia. Kegiatan Pemda Prov.
Jambi banyak berbenturan di masing masing SKPD. Sebagai coordinator menanggapi
masalah ini selalu kami menghimbau agar segera melakukan koordinasi, pemantapan
program kerja, dan sinergisitas kegiatan. Di dalam UU 23 2014 bahwa beberapa
kewenangan kewenangan di kabupaten , hamper 80% kehutanan, pertambangan,
ditarik ke pemerintah provinsi, sehingga kabupaten mempunyai kewenangan yang
minim. Kita mensiasati bangaimana kegiatan tetap berjalan? Dan anggaran tetap
diberikan pemerintah provinsi, sehungga sesuai visi misi gubernur atau bupati.
Program program yang kami jalankan antara lain; penataan ruang (sudah ada perda
yaitu 9 kab telah terbentuk perda tata ruang), kita lakukan tindakan hukum jika
ada yang melanggar perda; tidak ada larangan pengelolaan sumber daya alam oleh
masyarakat di lingkungan hutan, yang tidak boleh kepemilikan atau menjadi milik
kita. Intinya: kawasan hutan bisa dimanfaatkan dengan ijin atau aturan yang
ada, ijinnya rumit jadi terkesan tidak boleh.
7.
Balai wilayah sungai Sumatea VI, Pembangunan
Embung Merangin, Sarolangun penambangan tanpa ijin merusak daerah sekitar
sungai, pembangunan bendung batang Asai mis komunikasi pihak balai dengan masyarakat, kesimpulannya adalah perlunya agar sinergi
antara instansi dan masyarakat.
8.
Bappeda Muaro Jambi, Sejak 2011 kami telah
berkoordinasi dengan MCA-Indonesia. Bagaimana upaya kita meningkatkan
kesejahteraan di sekitar wilayah sungai yang masih tergolong rendah? Manis mato
belum teraliri listrik, perda terkait pengelolaan Das belum ada, kami sedang
menyususn Rencana Pengelolaan DAS. Kami nunggu kegiatan penerapannya.
9.
Apakah lokasi sama yang dilakukan WWF yang ada
kegiatn hydropower di kab Merangin dan Kerinci? Jangan sampai Implementasinya overleping
10.
Prof Aulia menanggapi, lokasi sama boleh namun
objecnya berbeda. Kunci proyek ini adalah sinergi semua elemen masyarakat dan
pemerintah serta peran serta swasta. Selain itu juga sinergi kegiatan yang
berbeda dalam satu lokasi.
11.
Taman Nasional Berbak, DAS Air hitam Laut Kec.
Sadu, aliran sungai ini ada zonasi. Pengelolaan DAS ini wilayah hulu atau di
desa air hitam laut kec. Sadu. Dari zona Inti, rimba, pemanfaatan, dan
rehabilitasi. Zona pemanfaat yang boleh dimanfaatkan untuk pemberdayaan
masyarakat. Beberapa LSM juga telah melakukan pemberdayaan di sekitar kawasan
konservasi.
12.
Prof Aulia Tasman, Menanam kayu jelutung bisa
mengurangi masyarakat mengganggu hutan, pintar pintarlah mencari tanaman yang
cocok dengan kondisi alam di sekitar TNB. Melihat DAS Batanghari harus secara
utuh jangan sepotong potong. Kita harus mau melihat kondisi kehidupan
masyarakatnya pula. Kita integrasikan supaya manfaatnya lebih banyak.
13.
Kira kira regulasi apa yang kita butuhkan?
14.
Informasi BNPG, Rancangan Perda tentang
Penanggulangan Bencana Kebakaran hutan dan lahan saat ini sedang digodog oleh
DPR. Jalan evakuasi diperlukan di daerah kerinci terkait letupan gunung berapi.
Blue print wilayah bencana seluruh Indonesia akan dibuat.
15.
Badan Geologi, 22 titik akan dipasang peringatan
dini, dipasang di daerah pemukiman. Koordinasi belum berjalan di tingkat
propinsi maupun pusat antara geologi dengan BNPG menyangkut bencana terkait
geologi seperti gempa bumi dan gunung meletus.
16.
Banjir
bandang terkait DAS juga perlu diperhatikan.
17.
Prof aulia, 2009 ada bencana, ada gempa bumi,
Kita tidak punya skema menyelamatkan orang. Kita banyak mengapresiasi
penyelamatan satwa, tapi manusianya lupa. Bencana alam bisa diatasi dengan
pengatasan dini tentang pembelajaran di dinas pendidikan tentang geologi.
Potensi banjir bandang di Jambi sangat besar, karena hutan sudah banyak yang
rusak. Kalau tidak kita antisipasi suatu saat kita akan terkena bencana itu.
Mudah mudahan kegiatan ini bisa dimanfaatkan untuk menyelamatkan DAS
Batanghari. Masyarakat kota Padang hanya bisa lewat tebo jika terjadi bencana,
tidak ada jalur lain. Jika Mentawai terkena Tzunami, bisa bisa kota padang
habis, kecuali ke bukit.
18.
Regulasi apa yang dibutuhkan?
19.
Dinas Kehutanan, Pemetaan bencana banjir,
pengelolaan hutan berbasis masyarakat, kebijakan turun tapi implementasi tidak
jalan. LPHD supaya dapat diberdayakan dengan memberi kompensasi. Hutan tidak
boleh ditebangi tapi tidak ada kompensasi buat masyarakat.
20.
Potensi listrik utk Proyek Pemerintah 35.000
Mega Watt di jambi terdapat di daerah kawasan zona inti yaitu di kawasan hutan,
ego sektoral sangat tinggi, UU panas bumi dengan UU kehutanan perlu
diharmonisasikan.
21.
Kesimpulan bu Eva: Dari sisi kebijakan kita
mendapat masukan yang cukup banyak sebagai dasar platform inovasi yang akan
kita susun; sistim inovasi yang menyeluruh akan kita rancang.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar