Jumat, 27 Mei 2016

Block Kanal merupakan Program Favorit WWF dalam mengantisipasi Kebakaran hutan di Pulau Sumatera bagian Tengah




Notulensi Rapat Koordinasi Teknis  Program Kemakmuran Rimba WWF
Ruang ruby 1, Hotel Aston Jl. Sultan Agung Telanaipura No. 99 - Jambi,  Senin 23 Mei 2016
1.       Sambutan dari Ibu Wita, MCA-Indonesia, Kegiatan ini adalah kerjasama antara WWF dengan MCA-Indonesia bertujuan mengurangi kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi. Proyek Kemakmuran Hijau mendukung target nasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong pengembangan energy terbarukan. Semoga kegiatan ini bermanfaat di 3 provinsi di Sumatera.
2.       Sambutan WWF, 3 misi WWF yang sejalan dengan kegiatan ini adalah 1). Pelestarian Keanekaragaman Hayatai, 2). Peningkatan sumber Daya alam Hayati, 3). Peningkatan Kapasitas Masyarakat. Program ini terbagi dalam 3 cluster, yaitu: Cluster 1: Tanah mineral, lahan mineral. 2. Lahan gambut, bagian timur, 3. Dataran 3 Tengah dan Selatan. Mudah mudahan bisa ditiru sebagai program di daerah lain. Ada 8 kabupaten, hamper sebagian besar sudah memiliki MOu, tinggal 2 kabupaten yang belum membuat Mou antara MCA-Indonesia dengan Pemerintah Daerah Kab. Kampar dan Kuansing Prov. Riau. Dukungan dan kerjasama diharapkan agar program ini terlaksana dengan lancer.
3.       Sambutan dari Bp. Bayu, Kementrian Negara dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional  Dirjen Tata Ruang, Kami berharap sesuai amanat Perpres 13 tahun 2013 berharap dapat memfasilitasi kegiatan ini yang merupakan sebagian kecil yang berada di koridor rimba. Semoga berjalan lancer, sehingga berguna untuk lingkungan dan masyarakat yang ada di 3 provinsi di pulau Sumatera ini.
4.       Pemaparan Program rimba oleh Universitas Andalas, Tata ruang sumatera berbasis ekosistem pada awalnya, Penyusunan buku Roadmap sumatera. Rimba riau Jambi Sumbar. Rimba merupakan program yang mengkonikting ekosistem di 3 provinsi. Ada 3 komponen, tata kelola, cluster 1 (produksi komoditi kelapa sawit dan kare),2 (restorasi lahan gambut), 3 (Pembangunan mikrohidro dan restorasi daerah aliran sungai). Untuk tata kelola telah kami lakukan diskusi dengan SKPD SKPD pemerintah daerah, Balai Nasional Kerinci 11. Komponen 2,membangunan kanal blok,pendeteksian dini kebakaran hutan,dll.
5.       Restorasi Rimba oleh WWF, Restorasi adalah mengembalikan ekosistem yang ada seperti semula.
6.       Bappeda Jambi, Dari bulletin goalnya adalah mengurangi kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi, MCA-Indonesia greantynya apa saja? Secara substansi apa yang akan kita kejar? Kalau project  tinggal 2 tahun , kapan implementasi? Berapa persen pertumbuhan ekonomi yang bisa dibantu untuk meningkat? Hasil lapangan apa dari kegiatan ini yang bisa digabungkan dengan program yang disusun di Bapeppda. Apa peranan bappeda?
7.       Kementrian PSHL Provinsi Jambi, Kegiatan LHL ada di kawasan maupun luar hutan, saya belum melihat sesuai P 39 tahun 2015 peraturan yang baru. LHL akan dilakukan di 2017 , Apa tidak mengacu aturan yang baru ini? Indikator jelas LHL mendukung target nasional.
8.       Bapeda Tanjung Jabung Timur, Waktu untuk survey 1 tahun, kapan fisiknya dibangun? Tahun 2017? Karena 2018 awal sudah berakhir, mohon dipercepat? Supaya diberi informasi tentang perencanaannya.
9.       MCA-Indonesia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat aka nada sosialisasi semua penerima hibah. Ada beberapa kegiatan MCAIndonesia yaitu: Pengetahuan Hijau, Pengelolaan Sumber Daya alam Berbasis Masyarakat (PSDABM), PMAP 1 dan 2, Energi Terbarukan,dll. Terkait penurunan kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi adalah agenda besar pemerintah. Dalam 2 tahun akan kita lakukan target yang realistis menuju pengurangan kemiskinan dan pengurangan gas emisi rumah kaca. Kegiatan ini adalah kegiatan awal WWF untuk implementasi melibatkan SKPD tekait.
10.   WWF, kegiatan ini adalah awal dari kegiatan implementasi, kemudian akan kita lakukan lebih intensif di kabupaten melibatkan SKPD terkait. Terimakasih indo peraturan terbarunya, kami akan mengacu ke aturan terbaru tersebut.
11.   Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Bpk. Agus, Bidang konservasi alam, Mikro hidro dan Konservasi lahan gambut. Desa Pembangunan MikroHidro. Kita perlu mensinkronisasi dengan program pemerinth daerah seperti misalnya jenis tanaman yang akan ditanam.
12.   Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Kami siap mensuport kegiatan MCA-Indonesia.
13.   Dinas Pertanian Provinsi Jambi, Kami masih penasaran, perlunya kegiatan ini diklopkan dengan program kami. Lokasi apa tidak bisa dirubah? Kami berharap kegiatan ini bisa membentuk sentra sentra produksi. Bisa mengurangi anggaran APBD kami, agar tidak overlep dana. Daerah dataran tinggi Kerinci, bisa dikembangkan  Kentang, tanaman  hias, mendukung  swasembada pangan padi, masalahnya adalah irigasigasi. Merangin diharapkan bisa mengatasi Penambangan Liar (PETI).

                                                                                    *******

Tim 5 di 18 desa se-Kec. Kumpeh Ulu dilatih Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa




Notulensi Lokakarya Penguatan Kapasitas Tim Pelaksana Desa Dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi
Selasa, 24 – 26 Mei 2016
1. Sambutan MCA-Indonesia, Kegiatan ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari pemerintahan desa. MCA-Indonesia sebagai penyandang dana, dimana kegiatan ini hasil dari diskusi antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengaan MCA-Indonesia. Agenda ini adalah untuk mensukseskan pembangunan di desa.
2. Sambutan Abt, Kita akan melakukan lokakarya ini selama 3 hari, dari tanggal 24 – 26 Mei 2016. 4  kabupaaten yang kami lakukan: Merangin, Muaro Jambi, Mamasa dan Mamuju. Permendagri no. 27 tahun 2006 sebagai dasar kegiatan ini. Abt menggandeng LSM local yaitu LSM Warsi. Kegiatan ini sangat penting untuk serangkaian program ini agar berjalan dengan maksimal.
3. Mohamad T, Kapolsek Kumpeh Ulu, mohon dukungannya agar masyarakat ikut menjaga ketertiban dan keamanan, selamat menunaikan pelatihan, semoga kita tahu menyelesaikan masalah sengketa lahan.
4. Sambutan Pemerintah Provinsi Jambi, Perlu bersyukur kita terpilih sebagai lokasi program ini. Batas administrasi desa tidak memperngaruhi kepemilikan tanah warga masyarakat.Kalau mau berlapang dada, masalah batas desa sebenarnya tidak perlu ada. Tak aka nada Hak milik pribadi yang dirugikan dalam kegiatan batas desa. Selama 3 hari manfaatkan sebaik mungkin, tingkatkan kebersamaan agar sukses. Ini merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan sebaik baiknya.  
5. Topik :Pembentukan Mekanisme Penyelesaian Sengketa:
¨  PENDAHULUAN
u Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) ini, berpotensi menimbulkan sengketa atas ruang
u Sengketa dapat merupakan sengketa laten yang telah terjadi sejak lama, maupun sengketa yang muncul dengan proses PPBD.
u Walaupun terkait batas desa, namun sengketa tersebut potensial menimbulkan kesalahpahaman karena kekhawatiran menyangkut kepastian hak
u Dikhawatirkan berbagai sengketa ini menyebabkan kerawanan sosial bagi kehidupan masyarakat sehari-hari.
u Sengketa juga menganggu kinerja pemerintahan, terutama pada unit pemerintahan dimana sengketa berlangsung.
u Berdasarkan hal tersebut maka sengketa harus diantisipasi dan ditangani sejak dini untuk kemudian diselesaikan sehingga tidak berkembang ke arah negatif. 
¨  SENGKETA
Sengketa dimaknai sebagai “hubungan antara dua pihak atau lebih (baik individu maupun kelompok atau kelembagaan) yang memiliki, atau merasa memiliki sasaran-sasaran yang tidak sejalan”
 PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERMENDAGRI NO.27 TAHUN 2006 (BAB V Pasal 9)
1)      Perselisihan batas desa antar desa dalam satu kecamatan diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh Camat.
2)      Perselisihan batas desa antar desa pada kecamatan yang berbeda diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh unsur Pemerintah Kabupaten/Kota.
3)      Apabila upaya musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan keputusannya bersifat final.
¨  IDENTIFIKASI SENGKETA
     Tim Pelaksana Desa (TPD) difasilitasi oleh SCF akan mengumpulkan dan mencari data dan informasi terkait :
¡  Objek sengketa (Lokasi, Luas, Batas, Waktu Terjadi Sengketa)
¡  Aktor-aktor yang terlibat dalam sengketa (Siapa, Keinginan/Tuntutannya, Kepentingannya, Relasinya)
¡  Dampak yang muncul akibat sengketa
¡  Faktor-faktor yang muncul dalam sengketa (internal, eksternal)
¡  Upaya penyelesaian yang pernah dilakukan
¡  Bentuk dan cara penyelesaian yang diinginkan
¡  Dokumen pendukung lainnya (peta, foto, berita acara kesepakatan, catatan pertemuan, dll)
¡  KLASIFIKASI DAN PENENTUAN LANGKAH PENYELESAIAN SENGKETA
     Institusi Penyelesaian Sengketa akan :
¡  Mengklasifikasi sengketa :
ú  Lokasi Geografis
ú  Subyek
ú  Obyek
ú  Mudah/Sedang/Sulit Diselesaikan
Dengan mempertimbangkan : Kemauan penyelesaian kasus dari pihak yang bersengketa, Upaya penanganan yang telah dilakukan dan Dampak dari sengketa tersebut
¡  Mendiskusikan pilihan-pilihan untuk langkah penyelesaian sengketa
¨  FASILITASI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
     Institusi Penyelesaian Sengketa akan :
¡  Memfasilitasi proses pengaduan sengketa
¡  Memfasilitasi pertemuan mediasi penyelesaian sengketa
¡  Sampai kepada pendokumentasian Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa
TERDAPAT KEBUTUHAN UNTUK INSTITUSI YANG AKAN MEMFASILITASI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA DI TINGKAT KECAMATAN
Apabila di lokasi terkait telah ada institusi yang menangani sengketa (dapat berupa institusi lokal atau adat) maka institusi tersebut dapat didorong untuk menangani penyelesaian sengketa batas desa.
Beberapa pertimbangan yang harus menjadi perhatian adalah :
ü  Institusi tersebut harus memiliki kredibilitas tinggi dalam hal penyelesaian sengketa, utamanya lintas desa.
ü  Memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang memenuhi prinsip dasar alternatif penyelesaian sengketa, termasuk pertimbangan efektifitas dan efisiensi
ü  Menampung keterlibatan seluruh masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki, baik kaum minoritas maupun mayoritas, termasuk golongan terpinggirkan dari seluruh desa
Apabila di lokasi terkait telah ada institusi yang menangani sengketa namun belum memenuhi pertimbangan yang harus menjadi perhatian, sejauh mana kemungkinan institusi terkait disempurnakan (penambahan tupoksi atau mekanisme baru) agar pertimbangan di atas dapat terpenuhi.
u Apabila tidak ada institusi di lokasi yang dapat menyelesaikan sengketa ada kebutuhan bersama untuk pembentukan institusi penyelesaian sengketa batas desa
u Institusi ini sifatnya Ad Hoc
u Institusi ini dapat beranggotakan salah seorang perwakilan dari Desa
u Institusi ini dapat menjadi bagian dari Badan Kerjasama Antar-Desa, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban, dengan landasan pembentukan dari hasil Musyawarah Antar-Desa.
MARI KITA DISKUSIKAN…
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA
u Ruang Lingkup Sengketa
u Nilai-nilai Dasar Institusi
u Struktur Organisasi
u Mekanisme Kerja
          Seperti apa lingkup sengketa yang akan ditanganinya?
          Apa rekomendasi bagi sengketa di luar lingkupnya?
CONTOH LINGKUP SENGKETA
  1. Sengketa antara satu desa dengan desa yang lain terkait tata batas, maupun lainnya
       Penyelesaian untuk desa-desa yang dalam satu kecamatan
       Penanganan awal untuk diproses selanjutnya bagi desa yang berbatasan dengan kecamatan lain, berbatasan dengan kabupaten lain maupun berbatasan dengan provinsi lain
  1. Sengketa antara masyarakat  dengan  perusahaan  seperti perkebunan sawit, tambang, HPH, HTI dan proyek REDD (penanganan awal untuk diproses selanjutnya).
  2. Sengketa antara masyarakat maupun dengan pemerintah berkaitan dengan  kawasan hutan (Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dll) dan wilayah konservasi (penanganan awal untuk diproses selanjutnya).
Sengketa lain yang  berdampak pada sengketa tanah dan sumberdaya alam
CONTOH REKOMENDASI
  1. Perlunya kelembagaan penanganan sengketa di tingkat kecamatan (untuk kecamatan lain)
  2. Perlunya kelembagaan penanganan sengketa di tingkat kabupaten
  3. Perlunya kelembagaan penanganan sengketa di tingkat provinsi
PERTANYAAN KUNCI UNTUK DISKUSI KELOMPOK 2, NILAI-NILAI DASAR INSTITUSI
  1. Apa saja nilai-nilai yang harus dianut oleh lembaga ini?
CONTOH NILAI-NILAI
  1. Keadilan
  2. Transparan (terbuka)
  3. Independen (bebas dari pengaruh)
  4. Akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan)
  5. Sukarela
PERTANYAAN KUNCI UNTUK DISKUSI KELOMPOK 3, KELEMBAGAAN
          Seperti apa struktur organisasinya?
          Siapa saja yang harusnya duduk di sana?
          Bagaimana peran masing-masing?


Dewan Pengarah :
1. Camat (1 orang)
2. Damang (..... orang)
3. Tokoh Adat (1 orang)
4. Tokoh Agama (1 orang)
Sekretaris : Lembaga Adat Kecamatan
Bidang Pencegahan, Penanganan Sengketa, Tanggap Darurat
Perwakilan dari Desa
Catatan :
      Mempertimbangkan keterwakilan perempuan min 30% dalam Forum
CONTOH BAGAIMANA PERAN MASING-MASING
Dewan Pengarah :
      Berperan sebagai pelindung, penasehat dan pengarah dari Lembaga Penanganan Sengketa
       Memberikan petunjuk, arahan, masukan terkait langkah penyelesaian sengketa
       Membantu kerja pencegahan, penanganan sengketa dan tanggap darurat sesuai kebutuhan
       Menampung masukan berbagai pihak terkait dalam rangka memonitoring dan mengevaluasi kinerja Lembaga Penyelesaian Sengketa
       Mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait dalam rangka penyelesaian sengketa
       Menetapkan putusan hasil penanganan sengketa (Ketua)
Sekretaris :
      Membawahi sebuah Sekretariat yang berfungsi sebagai bidang administrasi dan pendaftaran kasus sengketa
       Memastikan bahwa pengaduan tercatat pada form pengaduan disertai dengan kelengkapannya (identitas pelapor, objek yang disengketakan, tahun terjadi sengketa, upaya apa yang dilakukan serta surat kesanggupan pelapor untuk mengikuti kriteria dan mekanisme yang ada)
       Membuat surat tanda terima untuk setiap pengaduan yang dilengkapi dengan nomor registrasi kasus dan copy form pengaduan
       Mengarsipkan dalam database kasus sengketa
       Mencatat perkembangan proses yang terjadi pada setiap kasus
       Bertanggungjawab atas operasional (administrasi, keuangan, dll) Lembaga Penyelesaian Sengketa
Bidang Pencegahan
       Mengumpulkan data dan informasi terkait potensi sengketa
       Melakukan verifikasi (mencari penjelasan lebih lanjut) awal
       Menyampaikan kepada Dewan Pengarah melalui Sekretariat
     Bidang Penanganan Sengketa
       Menyelenggarakan penyelesaian sengketa (baik melalui negosiasi dan mediasi)
       Mencatat seluruh proses dan perkembangan yang terjadi.
       Membuat berita acara atas hasil penyelesaian sengketa.
       Menyampaikan berita acara hasil penyelesaian sengketa kepada pihak-pihak yang bersengketa
     Bidang Tanggap Darurat
       Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya yang terdiri dari cakupan konflik, jumlah korban, kerusakan yang terjadi, gangguan terhadap fasilitas umum dan sumberdaya yang tersedia dalam upaya penanganan sengketa;
       Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak terjadinya sengketa agraria;
       Pemenuhan kebutuhan dasar dimana ketika ada masyarakat  yang mengungsi atas terjadinya sengketa agraria danPerlindungan terhadap kelompok rentan (Perempuan, anak, dll)
PERTANYAAN KUNCI UNTUK DISKUSI KELOMPOK 4, MEKANISME PENANGANAN SENGKETA
  1. Bagaimana mekanisme penanganan sengketa ?
       Mulai dari Pengaduan
       Sampai ke Penanganan 
DISKUSI KELOMPOK 3,CONTOH MEKANISME:
  1. Mengadukan sengketa ke sekretariat
  2. Aduan dicatat dan diarsipkan dokumen pendukungnya oleh Sekretaris
  3. Sekretaris menyampaikan kepada Bidang Penanganan Sengketa
  4. Bidang Penanganan Sengketa menindaklanjuti dengan berkonsultasi dengan Dewan Pengarah dan mendapatkan kesepakatan kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa
  5. Penanganan sengketa dengan Mediasi (penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga, yang dapat diterima, atau disebut juga dengan mediator)
  6. Ke lapangan jika diperlukan
  7. Pencatatan hasil penanganan sengketa
 CATATAN :
       Mediasi adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga, yang dapat diterima, atau disebut juga dengan mediator.
       Mediasi dilakukan ketika negosiasi tidak tercapai  dan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan ke tahap mediasi. Atau dilakukan ketika pihak pelapor dan terlapor menolak untuk melakukan negosiasi dengan berbagai pertimbangan dan sepakat memilih penyelesaian melalui mediasi.
       Kedua belah pihak menunjuk mediator  yang dianggap netral (yang berasal dari kelembagaan penyelesaian sengketa atau direkomendasikan oleh kelembagaan penyelesaian sengketa) sebagai perwakilan dari masing-masing pihak untuk mengkomunikasikan dan mengarahkan  setiap tuntutan masing-masing pihak
       Jika melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator bertugas menyatakan secara tertulis bahwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada pihak yang bersengketa dengan tembusan ke Lembaga
                                                                        ********