Selasa, 03 Mei 2016

Akan ditanam 1000 pohon kopi arabica dan dibangun Micro Hidro di Renah Pemetik Kerinci Jambi



Notulensi Presentasi Carbontropic di Kantor  Perijinan dan  Dinas Kehutanan Provinsi Jambi
Selasa, 3 Mei  2016. 

1.                Bp. Ottoriyadi dari BPMP PPT/Perijinan Membuka forum musyawarah.
2.                Presentasi Konsorsium CarnonTropic: Argotropic  Nusantara dan energy Tropic. Pendanaan 50 % MCA-Indonesia dan 50% Konsorsium CarbonTropic. Gol program ini adalah dalam 1 tahun 70 uang akan bergulir dalam 1 tahun dari hasil kopi, 1.000.000 dari pohonn kopi. Dukungan secara kebijakan oleh Pemerintah Daerah.  Konsorsium CarnonTropic akan melakukan kegiatan di daerah Renah Pemeti atau hulu Daerah Aliran Sungai Kabupaten Batang Tebo. Tujuan : Meningkatkan perekonomian dan kenerlanjutan ekologi bentang alam Renah Pematik melalui investigasi pengelolaan sumberdaya alam dan pembangunan energy terbarukan. Outcome: a). Terlaksananya tata kelola sumber daya hutan untuk sumber mata pencaharian yang berkelanjutan, keutuhan hutan, keanekaragaman hayati, dan cadangan karbon di Renah Pematik. b). Terbangunnya kebun-kebun kopi yang ramah lingkungan dengan system agroforestry untuk ketahanan matapencaharian masyarakat dan sumber daya alam yang terkelola. C). Rumah tangga , bisnis, dan fasilitas umum mendapatkan manfaat energy listrik dari pembangunan PLTMH.
3.                Investigasi CarbonTropic-MCA-Indonesia di Renah Pematik dilaksanakan melalui skema pembangunan terpadu berupa: a). Pembangunan demplot untuk penelitian dan pengembangan kebun kopi arabika sistim agroforestri, c). Pengembangan usaha tani kopi arabika agroforestri ramah lingkungan dan ramah perubahan iklim, d). Pembangunan sarana tempat penyimpanan dan pengelolaan kopi arabika di Renah Pematik, d). Pembangunan pembangkit tenaga listrik Mikrohidro(PLTMH).



1.                Kegiatan real yang akan dilakukan adalah: a). Zona Penyangga TNKS an Bantaran Sungai sebagai Zona Hijau/Hutan (224,4 Ha), b). Demplot kebun kopi arabika (120 ha). C). Fasilitasi PLTMH (10,2 ha) dan d).Pembibitan dan Processing Biji kopi arabika (10,2 ha).


1.                Ijin usaha investasi di Renah Pematik melalui Pemanfaatan Kawasan: a). Bentuk izin usaha apa yang dapat mengakomodasi kegiatan Carbontopic Group-MCAIndoneisa di dalam Kawasan Hutan Produksi (Renah Pematik)?, b). Bagaimana prosedur dan tahapan perizinannya?
2.                Tanggapan Dinas Kehutanan, Bp.rizal, Kondisi tanah Negara harus melibatkan persetujuan dari banyak dari berbagai pihak mulai kepala desa, camat, bupati sampai gubernur. Perlu dukungan literature mengingat kondisi tanaman kopi disana biasanya daunnya lebih lebat daripada buahnya.
3.                Tanggapan bp. Ottoriyadi BPMP PPT/Perijinan, Sektor perdagangan umum adalah ijin yang dipunyai Carbontropic, Hari ini sebaikknya focus pada energy Tropic dengan kegiatan  micro hidro nya, ijin pinjam pakai silakan ditanggapi oleh kehutanan. Terkait Carbontropic perlu mencari rujukan bahwa Carbon tropic telah melakukan sinergtas, bisnis apa? Apa menjual listriknya? Apa pengeringannya? Apa distribusinya? Kalau pemasaran / marketing di level mana? Retail atau apa? Atau kapasitas lebih besar? Jangan sampai menerapkan pola monopoli. Tidak ada sistim monopoli di program ini. Petani memiliki keleluasaaan menjual kemana saja berdasarkan harga. Analisis bantuan? Kita bicara secara teknis, analisis bisnisnya apa? SDM diberi penjelasan, karena ada potensi 1 Mega watt, harus ada pergub atau aturan yang mendukung? atau listrik mau di jual ke PLN maka perlu ijin pengelolaan listrik untuk keperluan sendiri. Energi tropic untuk menginissiasi mikrohidro kita sambut baik, ESDM akan memberikan masukan teknis.   Bentuklah koperasi di daerah tersebut sehingga akan memperkuat usaha karbon tropic.
4.                Kabid Penataan Bangunan, Pembangunan Kebun kopi dan PLTMH. Kita bahas PLTMH, hanya wajib UKPPL yang tanggungjawabnya di tingkat kabupaten. Dokumen AMDAL melalui Lokasi lahan, RTRW sesuai belum? Kalau sesuai oke. Misal ijin pinjam pakai. Bagaimana identitas ijin perusahaan.
5.                Dinas PU, Terkait UU Pemanfatan harus ditelaah lagi jangan sampai mengganggu TNKS yang sebelahnya? Perlu kajian teknis.
6.                Seksi Pengelolaan Hasil dinas Perkebunan , Pengelolaan Kopi Arabika Pasca Panen, Sebagai gambaran sekitar 600 ha sangat berkemungkinan dan berterimakasih, Kopi ini luar biasa dan bagus sekali, juara kontes nasional, perlu kita garis bawahi, sangat mengapresiasi, namun ada yg kami tanyakan: energy Tropic menyediakan bibit? Sampai pemasaran hasi? Dalam bentuk apa? Kopi bubuk apa kopi mentah?Kita sudah punya 60 unit fasilitas pengolahan,meskipun masih dibawah kapasitas yang disediakan, kegiatan ini mau mengembangkan unit pengolahan sampai pemasaran akan sangat baik. Tanaman hutan jenis apa? . Kopi kerinci sedang proses mendapatkan ijin kopi yang MPIG yaitu Liberika Tungkal (Kab. Tanjung Jabung Barat) dan Kerinci menyusul sebagai kopi organic.
7.                Dinas Pertanian, Tidak ada masalah, PLTH bermasalah di daerah hilir, jadi dikaji dulu mengeingat air dibutuhkan daerah lain juga. Limbah kopi bagaimana supaya dimanfaatkan sebagai apa?Pupuk organic misalnya. Ddimanfaatkan untuk memupuk kopinya. Sehingga kopi yang hasilkan juga bisa kopi organic.
8.                ESDM, Berapa masyarakat yang akan dilayani listrik? Bagaimana sistim pembayarannya? Berapa kapasitas? Segi teknis, berapa tinggi jatuhnya? Sistim distribusi bagaimana? Masalah ijin dikonsoltasikan di daerah atau dimana? Surat pemberitahuan sebelum pelaksanaan ke ESDM.
9.                 Biro Hukum, Jangan sampai kegiatan ini berdampak pada peraturan hukum, lihatlah peraturan perudang undangan yang berlaku.
10.           Tanggapan Carbontropic Group, terimakasih atas masukannya, Terkait koperasi memang belum ada, mudah mudahan dengan kehadiran kami bisa menjembataninya antara masyarakat dengan pemerintah. Kepastian hukum dari masyarakat dan pemerintah daerah. Air terjun lubuk tabun dengan ketinggian 38 m. Debit air tidak terpakai, air hanya dilewatkan. 30% debit dipakai sebagai tenaga. Diameter pipa yang digunakan 75 cm sampai 1 meter. Seteleh kajian teknis akan kita pastikan. FS akan segera dilakukan sebagi lampiran untuk mengajukan ijin ke provinsi.
11.           Tanggapan Pemipinan rapat, Batas desa? Pertanahan kabupaten perlu membantu tentang batas desa? Koordinat?
12.           Masyarakat supaya membentuk BUMDES untuk mendukung kegiatan ini.
13.           PMD, Terkait BUMDES, syarat nya ada kesepakat masyarakat dengan pemerintah desa. Permodalan bisa pihak ke 3, dana desa atau APBD atau lainnya. Masyarakat supaya dilibatkan dalam perawatan. Tidak mungkin selamanya dikelola Carbontropic, silahkan format kerjasama menyangkut waktu , biro hukum seilahkan berperan. Jangan sampai pengelolaan listrik tidak menyertakan masyarakat dan koperasi untuk kelanggengan.
14.           Tanggapan Carbontropic, kita tidak mengganggu air karena air kembali ke daerah aliran di bawahnya. Jenis pohon pelindung yang akan ditanam lainnya adalah pohon cempaka, jeruk keprok.
15.           Penutup Pemimpin Rapat, secara umum sudah cukup menjawab , meskipun demikian kami mengusulkan agar kita melanjutkan ke yang lebih focus, terutama hal teknis berkait perijinan, keinginan centra bisnis kopi supaya bisa terlaksanan. Di level nasional ada yang namanya program inovasi nasional, tolong semua proses ini didokumentasikan, sehingga bisa kita ikut lombakan di tingkat nasional, termasuk sikap inovasi , karena sangat menarik, desa ini tidak ada listirk , tidak ada jalan,, dan anda dating dengan inovasi. Semua langkah langkah ini pemerintah pusat pemerintah akan mendapatkan insentif. Silahkan berkomunikasi dengan SKPD teknis untuk kemudian rapatkan bersama sama dengan lebih focus supaya mempercepat proses perijinan. Terimakasih kami apresiasi kegiatan ini, mudah mudahan cepat terlaksana dan sukses.
                                                                                      ****

16.   Masukan dari Dinas Kehutanan , CarbonTropic  supaya  berkoordinasi  dengan  KPHP. Didalam KPHP ada skema skema yang pas dan cocok untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan. Program harus melibatkan masyarakat dengan pola kemitraan. Mou antara Masyarakat-Carbontropic dan KPHP.
17.   Segera saja agendakan pertemuan lebih lanjut dengan mengundang KPHP.  Zona/wilayah pemanfaatan tersebut kita bicarakan dengan KPHP.  Sehingga kita akan terhindar dari masalah. Secara aturan tidak melanggar., sehingga program ini bisa berjalan dengan baik. Dan program ini bisa dijadikan model pembangunan hutan untuk waktu waktu mendatang.

                                                       *******
Ditulis: Sudarmanto,ST,MSi (Relationship MCA-Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar