Fasilitas Kemakmuran Hijau menyediakan pembiayaan hibah untuk memobilisasi investasi sektor swasta yang lebih besar dan partisipasi masyarakat dalam energi terbarukan serta praktik-praktik tataguna lahan yang berkelanjutan. Investasi Fasilitas Kemakmuran Hijau dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mem-perbaiki kondisi sosial sementara juga mengurangi emisi karbon di Indonesia. Manfaat-manfaat yang saling memperkuat ini juga akan menyelaraskan insentif dan praktek guna mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Fasilitas Kemakmuran Hijau menargetkan investasi dalam:
- Proyek-proyek energi terbarukan komersial berbasis komunitas yang ukurannya kurang dari 10 MW
- Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan
- Proyek-proyek berbasis masyarakat yang mendorong praktik-praktik pemanfaatan hutan dan lahan yang lebih baik.
Fasilitas Kemakmuran Hijau akan memberikan hibah dalam tiga kategori umum (Jendela Hibah): (1) Hibah Kemitraan, (2) Hibah Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat, dan (3) Hibah Energi Terbarukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar