Rabu, 01 Juni 2016

Tim Pelaksana Desa dilatih Penetapan batas desa di 16 desa an 1 kelurahan Kec. Kumpeh




Notulensi Lokakarya Penguatan Kapasitas Tim Pelaksana Desa Dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi
Tempat: Desa Betung Kec. Kumpeh, Selasa, 31 Mei s/d 2 Juni 2016
1.    Sambutan Bpk. Camat Kumpeh, Ini merupakan momen penting karena kegiatan ini belum bisa kita anggarkanoleh Pemerintah Daerah, oleh karena itu mohon dukungan dari semua pihak yang ada di 18 desa di kec. Kumpehulu. Bantulah program ini semaksimal mungkin. Keputusan akhir ada di tangan bupati yang akan menetapkan hasil batas desa ini. Kita hanya punya satu desa yang sudah mempunyai batas desa yaitu desa Kasang kumpe.
2.    Sambutan MCA-Indonesia,  Program ini penting;1). Mendukung Implementasi UUDesa,2). Memperkuat Desa dalam melaksanakan Pembangunan. Dasarnya adalah Permendagri No. 27 Tahun 2006. Dukungan dari 18 desa ini sangat dibutuhkan sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan maksimal. Penyandang dana dari kegiatan ini adalah MCA-Indonesia. Konsultan Pelaksana adalah Abt Associaties dibantu LSM Warsi, Pelaksanaan dilaksanakan dalam waktu 6 bulan, PMA1 adalah Program Kegiatan yang akan melakukan Penetapan dan Penegasan. Penetapan di atas kertas/meja dengan metode partisipatif dan penegasan dengan mematok langsung di lapangan dan dikukuhkan SK Bupati. Bagaimana pelaksanaannya? Pelaksanaan dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat desa dengan pelaku Tim Pelaksana Desa berjumlah 5 orang dan difasilitasi oleh Tim Teknis Kecamatan. Mengapa Kec. Kumpeh yang mendapatkan program ini? Sebelum kegiatan hari ini ada kegiatan di langkah sebelumnya yaitu pembentukan Tim Tingkat kabupaten, tim inilah yang menentukan kenapa kec. Kumpeh yang menjadi sasaran program. Siapakah pelaku kegiatan ini? Ada 3 tingkatan yaitu tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Dimanakah kegiatan ini dilakukan? Kegiatan ini dilakukan di 16 desa dan 1 kelurahan di kec. Kumpeh. Goal dari kegiatan PMAP1 ini adalah terbitnya SK Bupati tentang batas desa dan pemasangan patok utama batas desa.
3.    Sambutan Abt, Kita akan melakukan lokakarya ini selama 3 hari, dari tanggal 31 Mei s/d 2 Juni  2016. Ada 4  kabupaaten yang kami lakukan: Merangin, Muaro Jambi, Mamasa dan Mamuju. Permendagri no. 27 tahun 2006 sebagai dasar kegiatan ini. Abt menggandeng LSM local yaitu LSM Warsi. Kegiatan ini sangat penting untuk serangkaian program ini agar berjalan dengan maksimal.
4.    Sambutan Pemerintah Provinsi Jambi, Perlu bersyukur kita terpilih sebagai lokasi program ini. Batas administrasi desa tidak memperngaruhi kepemilikan tanah warga masyarakat.Kalau mau berlapang dada, masalah batas desa sebenarnya tidak perlu ada. Tak aka nada Hak milik pribadi yang dirugikan dalam kegiatan batas desa. Selama 3 hari manfaatkan sebaik mungkin, tingkatkan kebersamaan agar sukses. Ini merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan sebaik baiknya.  Sambutan Asisten 1 Kab. Muaro Jambi, Mengapa Kec. Kumpeh yang dipilih untuk kegiatan PMAP1 ini, karena potensi daerah ini cukup besar untuk dikembangkan, baik potensi sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Kegiatan ini supaya mengurangi ego masing masing pimpinan di tingkat desa. Batas desa tidak menghilangkan hak perdata, jadi hanya batas administrasi. Diharapkan setelah program ini selesai aka nada program Kemakmuran Hijau MCA-Indonesia untuk Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi. Kesempatan ini supaya dimanfaatkan sebesar besarnya selagi ada yang mendanai. Jadilah kepala desa dan BPD sebagai pahlawan di desanya masing masing dengan mendukung dan mensukseskan program PMAP1 ini. Selanjutnya akan mempermudah masuknya program program lain. Persoalan batas desa biasanya berhubungan dengan ego masing masing desa, ego ini kalau tidak hati hati bisa memprovokasi masyarakat, untuk itu kesadaran kita sangat diperlukan. Pemerintah kabupaten bersama pemerintah desa yang berperan dalam menentukan batas desa. Ini bukan program penekanan dari pemerintah. Apa itu desa? Pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa desa harus mempunyai batas wilayah yang jelas. Batas inilah akan kita tertibkan. Kita wajib bersyukur karena ada kegiatan ini. Undang undang No. 6 banyak yang kita lewatkan atau lemah dalam pelaksanaan. Kalau kita sudah jelas mempunyai batas desa kita tidak ada ragu ragu lagi. Karena kegiatan ini kepentingan bersama, oleh karena kegiatan kito yang dibantu MCA-Indonesia harus didukung bersama.
5.    Pertanyaan –pertanyaan peserta:
a).  Desa Sugai aurBpk. Sukono: Sudah pernah melakukan penetapan batas desa dengan Desa Sungai Jebus. Lalu apa tugas Tim Pelaksana Desa, karena pekerjaan sudah selesai?
Jwb: Data akan difungsikan ddan disempurnakan.
b). Desa sogo, Ketua BPD:Kami suah pernah melakukan musyawarah batas desa dengan desa Tanjung namun belum putsu sampai sekarang.
c). Desa Betung, Desa kami adalah desa tertua, (Betung, Tanjung, beberapa kali dilakukan pemekaran, ketakutan kami adalah wilayah kami akan semakin sempit atau habis?

6.    Presentasi/Materi PMAP1
1.       Konsep dasar

Ø  Permendagri No. 27 Tahun 2006 àpenetapan (di atas sebuah
   peta) dan penegasan (meletakan tanda di lapangan).
Ø  Pemetaan partispatif àpemetaan berbasis masyarakat;
   memadukan alat-alat kartografi modern dengan pendekatan
   partisipatif.

2.       Latar Belakang
·         Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang ada cenderung sangat teknis dan sangat kurang dalam aspek sosial
·         Tidak ada sistem informasi geospasial tingkat desa dan kecamatan yang memadai
·         Masyarakat luas kurang mengerti sistem perijinan dalam pemanfaatan sumber daya alam
·         Akses informasi spasial tidak mudah diakses masyarakat

3.       Tujuan
ü  Menjamin kepastian penggunaan lahan                untuk proyek-proyek investasi di daerah
o   Memfasilitasi proyek-proyek investasi dalam program Kemakmuran Hijau
o   Memfasilitasi sumber investasi yang lain
ü  Memperkuat kapasitas perencanaan tata ruang


4.       Koponen Program PMaP 1
ü  Tugas 1
Penataan batas desa secara partisipatif, pemetaan daerah sumber daya alam dan budaya yang penting dan pembuatan pangkalan data geo-spasial dari informasi yang dikumpulkan – VBS/RM.
Tugas 2
Pengumpulan data geospasial dan pengembangan pangkalan data GIS tentang penggunaan lahan/tutupan lahan.
Tugas 3
Kompilasi dan proses geo-referensi ijin-ijin yang ada dan sedang diajukan atas penggunaan lahan dan sumber daya alam.
Tugas 4
Meningkatkan mutu rencana tata ruang wilayah kabupaten melalui peningkatan kapasitas dalam penataan ruang, penegakan hukum dan pengelolaan informasi penggunaan lahan pada pangkalan data spasial.

5.       Fase Pekerjaan
Fase 1 (Validasi Metodologi) → 6 bulan pertama
Lokasi: Kecamatan Jangkat Timur (Kabupaten Merangin) dan Kecamatan Bonehau (Kabupaten Mamuju)
Fase 2 (Roll-Out Phase) → 6 bulan kedua  
Lokasi:
Kabupaten Muaro Jambi → Kecamatan Kumpeh dan Kecamatan Kumpeh Ulu
Kabupaten Mamuju → Kecamatan Kalumpang
Kabupaten Mamasa → Kecamatan Mambi, Kecamatan Bambang, Kecamatan Sumarorong

6.       Struktur Organisasi Program



7.       Langkah-langkah Kegiatan PLUP PMAP 1 Kabupaten Muaro Jambi

1). Langkah Pertama
       Menentukan lokasi Kecamatan dan Desa yang akan dilakukan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Merangin. MCA-I bekerjasama dengan Pemerintah Kab. Merangin Untuk menentukan lokasi desa untuk pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa.
       Oleh Tim PLUP
2). Langkah Kedua
       Menetapkan Surat Keputusan Bupati tentang Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Peraturan Bupati tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Merangin
       Oleh Kantor Bupati
3). Langkah Ketiga
       Pertemuan untuk membahas Rencana Kerja Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kantor Bupati untuk Menjelaskan Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaanya dan Tanggungjawab Masing-Masing Pihak. (Peserta: Kantor Bupati, MCA-I, Bappeda, BPN, Pelaksana Kegiatan, Camat, dll). MCA-I akan bekerjsama dengan Kantor Bupati untuk mengkoordinasikan pertemuan ini.
       Oleh Tim PLUP
4). Langkah Keempat
       Pertemuan Koordinasi Pelaksanaan Penentapan dan Penegasan Batas Desa di Tingkat Kecamatan. (Peserta: Camat, Pelaksana Kegiatan dan Kepala Desa). Pelaksana Kegiatan akan bekerjasama dengan Camat untuk mengorganisasi kegiatan ini.
       Oleh Pelaksana Kegiatan
5). Langkah Kelima
       Pembentukan Tim Pelaksana di Tingkat Desa (Village Participation Team) yang mewakili masing-masing Desa. Camat akan  bekerjasama secara langsung dengan Kepala Desa yang dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Pelaksana Kegiatan. MCA-I akan mendampingi proses pembentukan Tim Pelaksana Desa.
       Oleh Camat
6). Tahap Keenam
       Mengumpulkan Informasi yang ada tentang peta desa, perizinan, konsesi, penguasaan dan pemilikan tanah, potensi konflik tentang hak atas tanah dan penatagunaan tanah.
       Oleh Pelaksana Kegiatan
7). Tahap Ketujuh
       Mengumpulkan Peta Dasar untuk Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa dalam format GIS dan menyiapkan peta “hard copy”yang akan digunakan untuk berbagai pertemuan, workshop dan informasi publik.
       Oleh Pelaksana Kegiatan
8). Tahap Kedelapan
       Penyelenggaran Workshop Pertama Penetapan dan Penegasan Batas Desa. (Peserta: Kantor Bupati, Pelaksana Kegiatan, semua Camat dan Tim Pelaksana Desa). Pelaksana Kegiatan akan berkoordinasi dengan Kantor Bupati dan Camat to menyelenggarakan kegiatan ini.
       Oleh Pelaksana Kegiatan
9). Tahap Kesembilan
       Penyelenggaran Pertemuan Teknis di Tiap Desa dengan menggunakan Peta dasar yang ada untuk memulai penentuan batas desa secara kartometris dan mengidentifikasi sumberdaya alam dan potensi budaya yang penting yang akan dipetakan. Pertemuan Teknis akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang akan dikoordinasikan oleh Pelaksana Kegiatan dengan Tim Pelaksana Desa.
       Oleh Pelaksana Kegiatan
10). Tahap Kesepuluh
       Mengumpulkan Data Batas dan data-data terkait melalui “research, interview dan kunjungan/kerja lapangan sesuai kebutuhan untuk memperbaiki batas dan memetakan sumberdaya yang ada dengan menggunakan GNSS receivers dan perlengkapan survey lain termasuk penggunaan unmanned aerial systems (UAS)/Drone untuk mendapatkan “high-resolution georeference images and map areas of critical natural and cultural resources”.  Pelaksana Kegiatan akan bekerjasama dengan Tim Pelaksana di Tingkat Desa. Peran Fasilitator Taknis dan Sosial sangat pentingan dalam tahap ini.
       Oleh Pelaksana Kegiatan             
11). Tahap Kesebelas
       Identifikasi dan mediasi perselisihan. Diharapkan berbagai informasi tentang perselisihan terkait dengan batas desa dapat diidentifikasi sebagai bagian dari penetapan dan penegasan batas desa, khususnya dalam periode lapangan. Konflik/sengketa akan diklasifikasikan secara geografis dan proses mediasi yang didasari inisiatif dari masyarakat yang akan dipakai untuk menyelesaikan konflik/sangketa tersebut. Peran Tim Pelaksana Desa sangat penting dalam tahap ini.
       Oleh Pelaksana Kegiatan             
12). Tahap Keduabelas
       Penyelenggaran “Public Exposore” atau penyampaikan publik atas hasil kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Termasuk konsultasi publik minimal 14 untuk mendapatkan review dan komentar. Pelaksana Kegiatan akan berkolaborasi dengan Kepala Desa untuk menentukan lokasi yang tepat untuk kegiatan tersebut.
       Oleh Pelaksana Kegiatan


13). Tahap Ketigabelas
       Penyelenggaran Workshop Kedua dengan Seluruh Tim Pelaksana Desa untuk mereview seluruh hasil yang diperoleh Tim Pelaksana Desa (Peserta: Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Camat dan Tim Pelaksana Desa)
       Oleh Pelaksana Kegiatan
14). Tahap Keempatbelas
       Penyelesaian Kegiatan/Kerja Lapangan  untuk menegaskan batas desa dan peletakan tanda batas di lokasi yang sudah disepakati bersama. Kegiatan ini difasilitasi oleh Pelaksana Kegiatan dan koordinasi dengan Tim Pelaksana Desa
       Oleh Pelaksana Kegiatan
15). Tahap Kelimabelas
       Menyiapkan Berita Acara Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di tiap-tiap desa dan Kecamatan. (Termasuk di dalamnya adalah deskripsi prosesnya, sejarah desa, koordinat lokasi batas, datasbase GIS, gambar dsb sebagaimana disebutkan dalam Panduan.
       Oleh Pelaksana Kegiatan
16). Tahap Keenambelas
       Verifikasi/review/Evaluasi Hasil Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilakukan oleh Pelaksana Kegiatan.
       Tim PLUP
17). Tahap Ketujuhbelas
       Tinjauan Akhir dan Persetujuan atas laporan Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.
       Oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
18). Kedelapanbelas
       Penyerahan Laporan Akhir Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan database GIS kepada Kepala Desa yang menjadi lokasi kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa
       Tim PLUP

7.    Manfaat bagi Pemkab
ü  Kepastian atas batas desa
ü  Pangkalan data spasial yang komprehensif untuk perencanaan dan pengawasan pembangunan
ü  Mengurangi risiko sengketa lahan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan lahan

8.       Manfaat bagi masyarakat
ü  Kepastian batas desa
ü  Kepastian untuk penyusunan tata ruang pembangunan desa
ü  Akses terhadap informasi spasial dan perijinan pemanfaatan sumber daya alam

9.    Personil Abt

10.   Lapisan Koordinasi, Integrasi dan Pengawasan
·         Kecamatan: Tim Kerja Teknis Kecamatan (4 Tim)
·         Provinsi/Kabupaten: Tim Konsultan Tugas 2, 3, 4
·         Jakarta: Administrasi dan pengelolaan proyek
·         Kantor Pusat Washington: Dukungan Teknis dan Administrasi
11.   Komunikasi
ü  Staf Keuangan dan Administrasi Lapangan:  akan ditentukan
ü  Staf Keuangan dan Administrasi Kabupaten /Provinsi:  akan ditentukan
ü  Kepala Keuangan dan Administrasi Nasional: Kusuma Wardani
ü  PMaP Chief of Party/Direktur Proyek: Geoffrey Swenson
ü  Manajer Proyek Abt, Washington: Peter Levine
o   Divisi Pertumbuhan Ekonomi Internasional
o   Sumber Daya Manusia
o   Keuangan
o   Teknologi Informasi

                                                                   ****

Topik :Pembentukan Mekanisme Penyelesaian Sengketa:
¨  PENDAHULUAN
u Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) ini, berpotensi menimbulkan sengketa atas ruang
u Sengketa dapat merupakan sengketa laten yang telah terjadi sejak lama, maupun sengketa yang muncul dengan proses PPBD.
u Walaupun terkait batas desa, namun sengketa tersebut potensial menimbulkan kesalahpahaman karena kekhawatiran menyangkut kepastian hak
u Dikhawatirkan berbagai sengketa ini menyebabkan kerawanan sosial bagi kehidupan masyarakat sehari-hari.
u Sengketa juga menganggu kinerja pemerintahan, terutama pada unit pemerintahan dimana sengketa berlangsung.
u Berdasarkan hal tersebut maka sengketa harus diantisipasi dan ditangani sejak dini untuk kemudian diselesaikan sehingga tidak berkembang ke arah negatif. 
¨  SENGKETA
Sengketa dimaknai sebagai “hubungan antara dua pihak atau lebih (baik individu maupun kelompok atau kelembagaan) yang memiliki, atau merasa memiliki sasaran-sasaran yang tidak sejalan”
 PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERMENDAGRI NO.27 TAHUN 2006 (BAB V Pasal 9)
1)      Perselisihan batas desa antar desa dalam satu kecamatan diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh Camat.
2)      Perselisihan batas desa antar desa pada kecamatan yang berbeda diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh unsur Pemerintah Kabupaten/Kota.
3)      Apabila upaya musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan keputusannya bersifat final.
¨  IDENTIFIKASI SENGKETA
     Tim Pelaksana Desa (TPD) difasilitasi oleh SCF akan mengumpulkan dan mencari data dan informasi terkait :
¡  Objek sengketa (Lokasi, Luas, Batas, Waktu Terjadi Sengketa)
¡  Aktor-aktor yang terlibat dalam sengketa (Siapa, Keinginan/Tuntutannya, Kepentingannya, Relasinya)
¡  Dampak yang muncul akibat sengketa
¡  Faktor-faktor yang muncul dalam sengketa (internal, eksternal)
¡  Upaya penyelesaian yang pernah dilakukan
¡  Bentuk dan cara penyelesaian yang diinginkan
¡  Dokumen pendukung lainnya (peta, foto, berita acara kesepakatan, catatan pertemuan, dll)
¡  KLASIFIKASI DAN PENENTUAN LANGKAH PENYELESAIAN SENGKETA
     Institusi Penyelesaian Sengketa akan :
¡  Mengklasifikasi sengketa :
ú  Lokasi Geografis
ú  Subyek
ú  Obyek
ú  Mudah/Sedang/Sulit Diselesaikan
Dengan mempertimbangkan : Kemauan penyelesaian kasus dari pihak yang bersengketa, Upaya penanganan yang telah dilakukan dan Dampak dari sengketa tersebut
¡  Mendiskusikan pilihan-pilihan untuk langkah penyelesaian sengketa
¨  FASILITASI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
     Institusi Penyelesaian Sengketa akan :
¡  Memfasilitasi proses pengaduan sengketa
¡  Memfasilitasi pertemuan mediasi penyelesaian sengketa
¡  Sampai kepada pendokumentasian Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa
TERDAPAT KEBUTUHAN UNTUK INSTITUSI YANG AKAN MEMFASILITASI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA DI TINGKAT KECAMATAN
Apabila di lokasi terkait telah ada institusi yang menangani sengketa (dapat berupa institusi lokal atau adat) maka institusi tersebut dapat didorong untuk menangani penyelesaian sengketa batas desa.
Beberapa pertimbangan yang harus menjadi perhatian adalah :
ü  Institusi tersebut harus memiliki kredibilitas tinggi dalam hal penyelesaian sengketa, utamanya lintas desa.
ü  Memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang memenuhi prinsip dasar alternatif penyelesaian sengketa, termasuk pertimbangan efektifitas dan efisiensi
ü  Menampung keterlibatan seluruh masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki, baik kaum minoritas maupun mayoritas, termasuk golongan terpinggirkan dari seluruh desa
Apabila di lokasi terkait telah ada institusi yang menangani sengketa namun belum memenuhi pertimbangan yang harus menjadi perhatian, sejauh mana kemungkinan institusi terkait disempurnakan (penambahan tupoksi atau mekanisme baru) agar pertimbangan di atas dapat terpenuhi.
u Apabila tidak ada institusi di lokasi yang dapat menyelesaikan sengketa ada kebutuhan bersama untuk pembentukan institusi penyelesaian sengketa batas desa
u Institusi ini sifatnya Ad Hoc
u Institusi ini dapat beranggotakan salah seorang perwakilan dari Desa
u Institusi ini dapat menjadi bagian dari Badan Kerjasama Antar-Desa, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban, dengan landasan pembentukan dari hasil Musyawarah Antar-Desa.
MARI KITA DISKUSIKAN…
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA
u Ruang Lingkup Sengketa
u Nilai-nilai Dasar Institusi
u Struktur Organisasi
u Mekanisme Kerja
          Seperti apa lingkup sengketa yang akan ditanganinya?
          Apa rekomendasi bagi sengketa di luar lingkupnya?
CONTOH LINGKUP SENGKETA
  1. Sengketa antara satu desa dengan desa yang lain terkait tata batas, maupun lainnya
       Penyelesaian untuk desa-desa yang dalam satu kecamatan
       Penanganan awal untuk diproses selanjutnya bagi desa yang berbatasan dengan kecamatan lain, berbatasan dengan kabupaten lain maupun berbatasan dengan provinsi lain
  1. Sengketa antara masyarakat  dengan  perusahaan  seperti perkebunan sawit, tambang, HPH, HTI dan proyek REDD (penanganan awal untuk diproses selanjutnya).
  2. Sengketa antara masyarakat maupun dengan pemerintah berkaitan dengan  kawasan hutan (Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dll) dan wilayah konservasi (penanganan awal untuk diproses selanjutnya).
Sengketa lain yang  berdampak pada sengketa tanah dan sumberdaya alam
CONTOH REKOMENDASI
  1. Perlunya kelembagaan penanganan sengketa di tingkat kecamatan (untuk kecamatan lain)
  2. Perlunya kelembagaan penanganan sengketa di tingkat kabupaten
  3. Perlunya kelembagaan penanganan sengketa di tingkat provinsi
PERTANYAAN KUNCI UNTUK DISKUSI KELOMPOK 2, NILAI-NILAI DASAR INSTITUSI
  1. Apa saja nilai-nilai yang harus dianut oleh lembaga ini?
CONTOH NILAI-NILAI
  1. Keadilan
  2. Transparan (terbuka)
  3. Independen (bebas dari pengaruh)
  4. Akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan)
  5. Sukarela
PERTANYAAN KUNCI UNTUK DISKUSI KELOMPOK 3, KELEMBAGAAN
          Seperti apa struktur organisasinya?
          Siapa saja yang harusnya duduk di sana?
          Bagaimana peran masing-masing?


CONTOH STRUKTUR ORGANISASI


Dewan Pengarah :
1. Camat (1 orang)
2. Damang (..... orang)
3. Tokoh Adat (1 orang)
4. Tokoh Agama (1 orang)
Sekretaris : Lembaga Adat Kecamatan
Bidang Pencegahan, Penanganan Sengketa, Tanggap Darurat
Perwakilan dari Desa
Catatan :
      Mempertimbangkan keterwakilan perempuan min 30% dalam Forum
CONTOH BAGAIMANA PERAN MASING-MASING
Dewan Pengarah :
      Berperan sebagai pelindung, penasehat dan pengarah dari Lembaga Penanganan Sengketa
       Memberikan petunjuk, arahan, masukan terkait langkah penyelesaian sengketa
       Membantu kerja pencegahan, penanganan sengketa dan tanggap darurat sesuai kebutuhan
       Menampung masukan berbagai pihak terkait dalam rangka memonitoring dan mengevaluasi kinerja Lembaga Penyelesaian Sengketa
       Mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait dalam rangka penyelesaian sengketa
       Menetapkan putusan hasil penanganan sengketa (Ketua)
Sekretaris :
      Membawahi sebuah Sekretariat yang berfungsi sebagai bidang administrasi dan pendaftaran kasus sengketa
       Memastikan bahwa pengaduan tercatat pada form pengaduan disertai dengan kelengkapannya (identitas pelapor, objek yang disengketakan, tahun terjadi sengketa, upaya apa yang dilakukan serta surat kesanggupan pelapor untuk mengikuti kriteria dan mekanisme yang ada)
       Membuat surat tanda terima untuk setiap pengaduan yang dilengkapi dengan nomor registrasi kasus dan copy form pengaduan
       Mengarsipkan dalam database kasus sengketa
       Mencatat perkembangan proses yang terjadi pada setiap kasus
       Bertanggungjawab atas operasional (administrasi, keuangan, dll) Lembaga Penyelesaian Sengketa
Bidang Pencegahan
       Mengumpulkan data dan informasi terkait potensi sengketa
       Melakukan verifikasi (mencari penjelasan lebih lanjut) awal
       Menyampaikan kepada Dewan Pengarah melalui Sekretariat
     Bidang Penanganan Sengketa
       Menyelenggarakan penyelesaian sengketa (baik melalui negosiasi dan mediasi)
       Mencatat seluruh proses dan perkembangan yang terjadi.
       Membuat berita acara atas hasil penyelesaian sengketa.
       Menyampaikan berita acara hasil penyelesaian sengketa kepada pihak-pihak yang bersengketa
     Bidang Tanggap Darurat
       Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya yang terdiri dari cakupan konflik, jumlah korban, kerusakan yang terjadi, gangguan terhadap fasilitas umum dan sumberdaya yang tersedia dalam upaya penanganan sengketa;
       Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak terjadinya sengketa agraria;
       Pemenuhan kebutuhan dasar dimana ketika ada masyarakat  yang mengungsi atas terjadinya sengketa agraria danPerlindungan terhadap kelompok rentan (Perempuan, anak, dll)
PERTANYAAN KUNCI UNTUK DISKUSI KELOMPOK 4, MEKANISME PENANGANAN SENGKETA
  1. Bagaimana mekanisme penanganan sengketa ?
       Mulai dari Pengaduan
       Sampai ke Penanganan 
DISKUSI KELOMPOK 3,CONTOH MEKANISME:
  1. Mengadukan sengketa ke sekretariat
  2. Aduan dicatat dan diarsipkan dokumen pendukungnya oleh Sekretaris
  3. Sekretaris menyampaikan kepada Bidang Penanganan Sengketa
  4. Bidang Penanganan Sengketa menindaklanjuti dengan berkonsultasi dengan Dewan Pengarah dan mendapatkan kesepakatan kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa
  5. Penanganan sengketa dengan Mediasi (penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga, yang dapat diterima, atau disebut juga dengan mediator)
  6. Ke lapangan jika diperlukan
  7. Pencatatan hasil penanganan sengketa
 CATATAN :
       Mediasi adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga, yang dapat diterima, atau disebut juga dengan mediator.
       Mediasi dilakukan ketika negosiasi tidak tercapai  dan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan ke tahap mediasi. Atau dilakukan ketika pihak pelapor dan terlapor menolak untuk melakukan negosiasi dengan berbagai pertimbangan dan sepakat memilih penyelesaian melalui mediasi.
       Kedua belah pihak menunjuk mediator  yang dianggap netral (yang berasal dari kelembagaan penyelesaian sengketa atau direkomendasikan oleh kelembagaan penyelesaian sengketa) sebagai perwakilan dari masing-masing pihak untuk mengkomunikasikan dan mengarahkan  setiap tuntutan masing-masing pihak
       Jika melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator bertugas menyatakan secara tertulis bahwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada pihak yang bersengketa dengan tembusan ke Lembaga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar