Notulensi Lokakarya
Penguatan Kapasitas Tim Pelaksana Desa Dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa
di Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi
Tempat: Desa Betung Kec. Kumpeh,
Selasa, 31 Mei s/d 2 Juni 2016
1.
Sambutan Bpk. Camat Kumpeh, Ini merupakan momen
penting karena kegiatan ini belum bisa kita anggarkanoleh Pemerintah Daerah,
oleh karena itu mohon dukungan dari semua pihak yang ada di 18 desa di kec.
Kumpehulu. Bantulah program ini semaksimal mungkin. Keputusan akhir ada di
tangan bupati yang akan menetapkan hasil batas desa ini. Kita hanya punya satu
desa yang sudah mempunyai batas desa yaitu desa Kasang kumpe.
2.
Sambutan MCA-Indonesia, Program ini penting;1). Mendukung
Implementasi UUDesa,2). Memperkuat Desa dalam melaksanakan Pembangunan. Dasarnya
adalah Permendagri No. 27 Tahun 2006. Dukungan dari 18 desa ini sangat
dibutuhkan sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan maksimal. Penyandang dana
dari kegiatan ini adalah MCA-Indonesia. Konsultan Pelaksana adalah Abt
Associaties dibantu LSM Warsi, Pelaksanaan dilaksanakan dalam waktu 6 bulan,
PMA1 adalah Program Kegiatan yang akan melakukan Penetapan dan Penegasan.
Penetapan di atas kertas/meja dengan metode partisipatif dan penegasan dengan
mematok langsung di lapangan dan dikukuhkan SK Bupati. Bagaimana
pelaksanaannya? Pelaksanaan dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat desa
dengan pelaku Tim Pelaksana Desa berjumlah 5 orang dan difasilitasi oleh Tim
Teknis Kecamatan. Mengapa Kec. Kumpeh yang mendapatkan program ini? Sebelum
kegiatan hari ini ada kegiatan di langkah sebelumnya yaitu pembentukan Tim
Tingkat kabupaten, tim inilah yang menentukan kenapa kec. Kumpeh yang menjadi
sasaran program. Siapakah pelaku kegiatan ini? Ada 3 tingkatan yaitu tingkat
desa, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Dimanakah kegiatan ini
dilakukan? Kegiatan ini dilakukan di 16 desa dan 1 kelurahan di kec. Kumpeh.
Goal dari kegiatan PMAP1 ini adalah terbitnya SK Bupati tentang batas desa dan
pemasangan patok utama batas desa.
3.
Sambutan Abt, Kita akan melakukan lokakarya ini
selama 3 hari, dari tanggal 31 Mei s/d 2 Juni 2016. Ada 4
kabupaaten yang kami lakukan: Merangin, Muaro Jambi, Mamasa dan Mamuju.
Permendagri no. 27 tahun 2006 sebagai dasar kegiatan ini. Abt menggandeng LSM
local yaitu LSM Warsi. Kegiatan ini sangat penting untuk serangkaian program
ini agar berjalan dengan maksimal.
4.
Sambutan Pemerintah Provinsi Jambi, Perlu
bersyukur kita terpilih sebagai lokasi program ini. Batas administrasi desa
tidak memperngaruhi kepemilikan tanah warga masyarakat.Kalau mau berlapang
dada, masalah batas desa sebenarnya tidak perlu ada. Tak aka nada Hak milik
pribadi yang dirugikan dalam kegiatan batas desa. Selama 3 hari manfaatkan
sebaik mungkin, tingkatkan kebersamaan agar sukses. Ini merupakan kesempatan
yang harus dimanfaatkan sebaik baiknya. Sambutan
Asisten 1 Kab. Muaro Jambi, Mengapa Kec. Kumpeh yang dipilih untuk kegiatan
PMAP1 ini, karena potensi daerah ini cukup besar untuk dikembangkan, baik
potensi sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Kegiatan ini supaya
mengurangi ego masing masing pimpinan di tingkat desa. Batas desa tidak
menghilangkan hak perdata, jadi hanya batas administrasi. Diharapkan setelah
program ini selesai aka nada program Kemakmuran Hijau MCA-Indonesia untuk Kec.
Kumpeh Kab. Muaro Jambi. Kesempatan ini supaya dimanfaatkan sebesar besarnya
selagi ada yang mendanai. Jadilah kepala desa dan BPD sebagai pahlawan di
desanya masing masing dengan mendukung dan mensukseskan program PMAP1 ini.
Selanjutnya akan mempermudah masuknya program program lain. Persoalan batas
desa biasanya berhubungan dengan ego masing masing desa, ego ini kalau tidak
hati hati bisa memprovokasi masyarakat, untuk itu kesadaran kita sangat
diperlukan. Pemerintah kabupaten bersama pemerintah desa yang berperan dalam
menentukan batas desa. Ini bukan program penekanan dari pemerintah. Apa itu
desa? Pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa desa harus mempunyai batas wilayah yang
jelas. Batas inilah akan kita tertibkan. Kita wajib bersyukur karena ada
kegiatan ini. Undang undang No. 6 banyak yang kita lewatkan atau lemah dalam
pelaksanaan. Kalau kita sudah jelas mempunyai batas desa kita tidak ada ragu
ragu lagi. Karena kegiatan ini kepentingan bersama, oleh karena kegiatan kito
yang dibantu MCA-Indonesia harus didukung bersama.
5.
Pertanyaan –pertanyaan peserta:
a). Desa Sugai aurBpk. Sukono:
Sudah pernah melakukan penetapan batas desa dengan Desa Sungai Jebus. Lalu apa
tugas Tim Pelaksana Desa, karena pekerjaan sudah selesai?
Jwb: Data akan difungsikan ddan disempurnakan.
b). Desa sogo, Ketua BPD:Kami suah pernah melakukan musyawarah batas desa
dengan desa Tanjung namun belum putsu sampai sekarang.
c). Desa Betung, Desa kami adalah desa tertua, (Betung, Tanjung, beberapa
kali dilakukan pemekaran, ketakutan kami adalah wilayah kami akan semakin
sempit atau habis?
6.
Presentasi/Materi PMAP1
1. Konsep dasar
Ø Permendagri
No. 27 Tahun 2006 àpenetapan
(di atas sebuah
peta) dan penegasan (meletakan tanda di lapangan).
Ø Pemetaan
partispatif àpemetaan
berbasis masyarakat;
memadukan alat-alat kartografi modern dengan pendekatan
partisipatif.
2. Latar Belakang
·
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang
ada cenderung sangat teknis dan sangat kurang dalam aspek sosial
·
Tidak ada sistem informasi geospasial tingkat
desa dan kecamatan yang memadai
·
Masyarakat luas kurang mengerti sistem perijinan
dalam pemanfaatan sumber daya alam
·
Akses informasi spasial tidak mudah diakses
masyarakat
3. Tujuan
ü
Menjamin kepastian penggunaan lahan untuk proyek-proyek investasi di
daerah
o
Memfasilitasi proyek-proyek investasi dalam
program Kemakmuran Hijau
o
Memfasilitasi sumber investasi yang lain
ü
Memperkuat kapasitas perencanaan tata ruang
4. Koponen Program PMaP 1
ü
Tugas 1
Penataan batas desa secara partisipatif,
pemetaan daerah sumber daya alam dan budaya yang penting dan pembuatan
pangkalan data geo-spasial dari informasi yang dikumpulkan – VBS/RM.
Tugas
2
Pengumpulan data geospasial dan
pengembangan pangkalan data GIS tentang penggunaan lahan/tutupan lahan.
Tugas 3
Kompilasi dan proses geo-referensi
ijin-ijin yang ada dan sedang diajukan atas penggunaan lahan dan sumber daya
alam.
Tugas 4
Meningkatkan mutu rencana tata ruang
wilayah kabupaten melalui peningkatan kapasitas dalam penataan ruang, penegakan
hukum dan pengelolaan informasi penggunaan lahan pada pangkalan data spasial.
5. Fase Pekerjaan
Fase 1 (Validasi Metodologi) → 6 bulan
pertama
Lokasi: Kecamatan Jangkat Timur (Kabupaten Merangin) dan Kecamatan Bonehau (Kabupaten
Mamuju)
Fase 2 (Roll-Out Phase) → 6 bulan
kedua
Lokasi:
Kabupaten Muaro Jambi → Kecamatan Kumpeh dan Kecamatan Kumpeh Ulu
Kabupaten Mamuju → Kecamatan Kalumpang
Kabupaten Mamasa → Kecamatan Mambi, Kecamatan Bambang, Kecamatan
Sumarorong
6. Struktur Organisasi Program
7. Langkah-langkah Kegiatan PLUP PMAP 1
Kabupaten Muaro Jambi
1). Langkah Pertama
• Menentukan lokasi Kecamatan dan Desa yang
akan dilakukan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten
Merangin. MCA-I bekerjasama dengan Pemerintah Kab. Merangin Untuk menentukan
lokasi desa untuk pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa.
• Oleh
Tim PLUP
2). Langkah Kedua
• Menetapkan Surat Keputusan Bupati tentang Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Peraturan Bupati tentang Panduan Teknis
Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Merangin
• Oleh
Kantor Bupati
3). Langkah Ketiga
• Pertemuan untuk membahas Rencana Kerja
Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kantor Bupati untuk Menjelaskan
Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaanya dan Tanggungjawab Masing-Masing Pihak. (Peserta:
Kantor Bupati, MCA-I, Bappeda, BPN, Pelaksana Kegiatan, Camat, dll). MCA-I akan
bekerjsama dengan Kantor Bupati untuk mengkoordinasikan pertemuan ini.
• Oleh
Tim PLUP
4). Langkah Keempat
• Pertemuan Koordinasi Pelaksanaan Penentapan
dan Penegasan Batas Desa di Tingkat Kecamatan. (Peserta: Camat,
Pelaksana Kegiatan dan Kepala Desa). Pelaksana Kegiatan akan bekerjasama dengan
Camat untuk mengorganisasi kegiatan ini.
• Oleh
Pelaksana Kegiatan
5). Langkah Kelima
• Pembentukan Tim Pelaksana di Tingkat Desa
(Village Participation Team) yang mewakili masing-masing Desa. Camat
akan bekerjasama secara langsung dengan
Kepala Desa yang dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Pelaksana Kegiatan.
MCA-I akan mendampingi proses pembentukan Tim Pelaksana Desa.
• Oleh
Camat
6). Tahap Keenam
• Mengumpulkan Informasi yang ada tentang peta
desa, perizinan, konsesi, penguasaan dan pemilikan tanah, potensi konflik
tentang hak atas tanah dan penatagunaan tanah.
• Oleh
Pelaksana Kegiatan
7). Tahap Ketujuh
• Mengumpulkan Peta Dasar untuk Pelaksanaan
Penetapan dan Penegasan Batas Desa dalam format GIS dan menyiapkan
peta “hard copy”yang akan digunakan untuk berbagai pertemuan, workshop dan
informasi publik.
• Oleh
Pelaksana Kegiatan
8). Tahap Kedelapan
• Penyelenggaran Workshop Pertama Penetapan dan
Penegasan Batas Desa. (Peserta: Kantor Bupati, Pelaksana Kegiatan,
semua Camat dan Tim Pelaksana Desa). Pelaksana Kegiatan akan berkoordinasi
dengan Kantor Bupati dan Camat to menyelenggarakan kegiatan ini.
• Oleh
Pelaksana Kegiatan
9). Tahap Kesembilan
• Penyelenggaran Pertemuan Teknis di Tiap Desa
dengan menggunakan Peta dasar yang ada untuk memulai penentuan batas desa
secara kartometris dan mengidentifikasi sumberdaya alam dan potensi budaya yang
penting yang akan dipetakan. Pertemuan Teknis akan dilakukan sesuai
dengan kebutuhan yang akan dikoordinasikan oleh Pelaksana Kegiatan dengan Tim
Pelaksana Desa.
• Oleh
Pelaksana Kegiatan
10). Tahap Kesepuluh
• Mengumpulkan Data Batas dan data-data terkait
melalui “research, interview dan kunjungan/kerja lapangan sesuai
kebutuhan untuk memperbaiki batas dan memetakan sumberdaya yang ada dengan
menggunakan GNSS receivers dan perlengkapan survey lain termasuk penggunaan
unmanned aerial systems (UAS)/Drone untuk mendapatkan “high-resolution
georeference images and map areas of critical natural and cultural
resources”. Pelaksana Kegiatan akan
bekerjasama dengan Tim Pelaksana di Tingkat Desa. Peran Fasilitator Taknis dan
Sosial sangat pentingan dalam tahap ini.
• Oleh
Pelaksana Kegiatan
11). Tahap Kesebelas
• Identifikasi dan mediasi perselisihan.
Diharapkan berbagai informasi tentang perselisihan terkait dengan batas desa
dapat diidentifikasi sebagai bagian dari penetapan dan penegasan batas desa,
khususnya dalam periode lapangan. Konflik/sengketa akan diklasifikasikan secara
geografis dan proses mediasi yang didasari inisiatif dari masyarakat yang akan
dipakai untuk menyelesaikan konflik/sangketa tersebut. Peran Tim Pelaksana Desa
sangat penting dalam tahap ini.
• Oleh
Pelaksana Kegiatan
12). Tahap Keduabelas
• Penyelenggaran “Public Exposore” atau
penyampaikan publik atas hasil kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Termasuk konsultasi publik minimal 14 untuk mendapatkan review dan
komentar. Pelaksana Kegiatan akan berkolaborasi dengan Kepala Desa untuk
menentukan lokasi yang tepat untuk kegiatan tersebut.
• Oleh
Pelaksana Kegiatan
13). Tahap Ketigabelas
• Penyelenggaran Workshop Kedua dengan Seluruh
Tim Pelaksana Desa untuk mereview seluruh hasil yang diperoleh Tim Pelaksana
Desa (Peserta: Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Camat dan Tim
Pelaksana Desa)
• Oleh
Pelaksana Kegiatan
14). Tahap Keempatbelas
• Penyelesaian Kegiatan/Kerja Lapangan untuk menegaskan batas desa dan peletakan
tanda batas di lokasi yang sudah disepakati bersama. Kegiatan ini difasilitasi
oleh Pelaksana Kegiatan dan koordinasi dengan Tim Pelaksana Desa
• Oleh
Pelaksana Kegiatan
15). Tahap Kelimabelas
• Menyiapkan Berita Acara Kegiatan Penetapan
dan Penegasan Batas Desa di tiap-tiap desa dan Kecamatan. (Termasuk
di dalamnya adalah deskripsi prosesnya, sejarah desa, koordinat lokasi batas,
datasbase GIS, gambar dsb sebagaimana disebutkan dalam Panduan.
• Oleh
Pelaksana Kegiatan
16). Tahap Keenambelas
• Verifikasi/review/Evaluasi Hasil Kegiatan
Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilakukan oleh Pelaksana
Kegiatan.
• Tim
PLUP
17). Tahap Ketujuhbelas
• Tinjauan Akhir dan Persetujuan atas laporan
Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilaksanakan oleh
Pelaksana Kegiatan.
• Oleh
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
18). Kedelapanbelas
• Penyerahan Laporan Akhir Kegiatan Penetapan
dan Penegasan Batas Desa dan database GIS kepada Kepala Desa yang
menjadi lokasi kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa
• Tim
PLUP
7.
Manfaat bagi Pemkab
ü
Kepastian atas batas desa
ü
Pangkalan data spasial yang komprehensif untuk
perencanaan dan pengawasan pembangunan
ü
Mengurangi risiko sengketa lahan dan
penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan lahan
8.
Manfaat bagi masyarakat
ü
Kepastian batas desa
ü
Kepastian
untuk penyusunan tata ruang pembangunan desa
ü
Akses terhadap informasi spasial dan perijinan
pemanfaatan sumber daya alam
9.
Personil Abt
10.
Lapisan Koordinasi, Integrasi dan Pengawasan
·
Kecamatan: Tim Kerja Teknis Kecamatan (4 Tim)
·
Provinsi/Kabupaten: Tim Konsultan Tugas 2, 3, 4
·
Jakarta: Administrasi dan pengelolaan proyek
·
Kantor Pusat Washington: Dukungan Teknis dan
Administrasi
11.
Komunikasi
ü
Staf Keuangan dan Administrasi Lapangan: akan ditentukan
ü
Staf Keuangan dan Administrasi Kabupaten
/Provinsi: akan ditentukan
ü
Kepala Keuangan dan Administrasi Nasional:
Kusuma Wardani
ü
PMaP Chief of Party/Direktur Proyek: Geoffrey
Swenson
ü
Manajer Proyek Abt, Washington: Peter Levine
o
Divisi Pertumbuhan Ekonomi Internasional
o
Sumber Daya Manusia
o
Keuangan
o
Teknologi Informasi
****
Topik
:Pembentukan Mekanisme Penyelesaian Sengketa:
¨ PENDAHULUAN
u
Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa
(PPBD) ini, berpotensi menimbulkan sengketa atas ruang
u
Sengketa dapat merupakan sengketa laten yang
telah terjadi sejak lama, maupun sengketa yang muncul dengan proses PPBD.
u
Walaupun
terkait batas desa, namun sengketa tersebut potensial menimbulkan
kesalahpahaman karena kekhawatiran menyangkut kepastian hak
u
Dikhawatirkan
berbagai sengketa ini menyebabkan kerawanan sosial bagi kehidupan masyarakat
sehari-hari.
u
Sengketa
juga menganggu kinerja pemerintahan, terutama pada unit pemerintahan dimana
sengketa berlangsung.
u
Berdasarkan
hal tersebut maka sengketa harus diantisipasi dan ditangani sejak dini untuk
kemudian diselesaikan sehingga tidak berkembang ke arah negatif.
¨ SENGKETA
Sengketa dimaknai sebagai
“hubungan antara dua pihak atau lebih (baik individu maupun kelompok atau
kelembagaan) yang memiliki, atau merasa memiliki sasaran-sasaran yang tidak
sejalan”
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERMENDAGRI NO.27
TAHUN 2006 (BAB V Pasal 9)
1)
Perselisihan batas desa antar desa dalam satu
kecamatan diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh Camat.
2)
Perselisihan batas desa antar desa pada
kecamatan yang berbeda diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh
unsur Pemerintah Kabupaten/Kota.
3)
Apabila upaya musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan
oleh Bupati/Walikota dan keputusannya bersifat final.
¨ IDENTIFIKASI
SENGKETA
Tim Pelaksana Desa (TPD) difasilitasi oleh
SCF akan mengumpulkan dan mencari data dan informasi terkait :
¡ Objek
sengketa (Lokasi, Luas, Batas, Waktu Terjadi Sengketa)
¡ Aktor-aktor
yang terlibat dalam sengketa (Siapa, Keinginan/Tuntutannya, Kepentingannya,
Relasinya)
¡ Dampak
yang muncul akibat sengketa
¡ Faktor-faktor
yang muncul dalam sengketa (internal, eksternal)
¡ Upaya
penyelesaian yang pernah dilakukan
¡ Bentuk
dan cara penyelesaian yang diinginkan
¡ Dokumen
pendukung lainnya (peta, foto, berita acara kesepakatan, catatan pertemuan,
dll)
¡ KLASIFIKASI
DAN PENENTUAN LANGKAH PENYELESAIAN SENGKETA
Institusi Penyelesaian Sengketa akan :
¡ Mengklasifikasi
sengketa :
ú
Lokasi Geografis
ú
Subyek
ú
Obyek
ú
Mudah/Sedang/Sulit Diselesaikan
Dengan mempertimbangkan : Kemauan penyelesaian kasus dari pihak yang
bersengketa, Upaya penanganan yang telah dilakukan dan Dampak dari sengketa
tersebut
¡ Mendiskusikan
pilihan-pilihan untuk langkah penyelesaian sengketa
¨ FASILITASI
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
Institusi Penyelesaian Sengketa akan :
¡ Memfasilitasi
proses pengaduan sengketa
¡ Memfasilitasi
pertemuan mediasi penyelesaian sengketa
¡ Sampai
kepada pendokumentasian Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa
TERDAPAT KEBUTUHAN UNTUK INSTITUSI YANG AKAN MEMFASILITASI PROSES
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA DI TINGKAT KECAMATAN
Apabila di lokasi terkait telah ada institusi
yang menangani sengketa (dapat berupa institusi lokal atau adat) maka institusi
tersebut dapat didorong untuk menangani penyelesaian sengketa batas desa.
Beberapa pertimbangan yang harus menjadi
perhatian adalah :
ü
Institusi tersebut harus memiliki kredibilitas
tinggi dalam hal penyelesaian sengketa, utamanya lintas desa.
ü
Memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang
memenuhi prinsip dasar alternatif penyelesaian sengketa, termasuk pertimbangan
efektifitas dan efisiensi
ü
Menampung keterlibatan seluruh masyarakat, baik
perempuan maupun laki-laki, baik kaum minoritas maupun mayoritas, termasuk
golongan terpinggirkan dari seluruh desa
Apabila di lokasi terkait telah ada institusi
yang menangani sengketa namun
belum memenuhi pertimbangan yang harus menjadi perhatian, sejauh mana kemungkinan
institusi terkait disempurnakan (penambahan tupoksi atau mekanisme baru) agar
pertimbangan di atas dapat terpenuhi.
u
Apabila tidak ada institusi di lokasi yang dapat
menyelesaikan sengketa ada kebutuhan bersama untuk pembentukan institusi penyelesaian
sengketa batas desa
u
Institusi ini sifatnya Ad Hoc
u
Institusi ini dapat beranggotakan salah seorang
perwakilan dari Desa
u
Institusi ini dapat menjadi bagian dari Badan
Kerjasama Antar-Desa, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban, dengan
landasan pembentukan dari hasil Musyawarah Antar-Desa.
MARI KITA DISKUSIKAN…
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA
u
Ruang
Lingkup Sengketa
u
Nilai-nilai
Dasar Institusi
u
Struktur Organisasi
u
Mekanisme Kerja
•
Seperti apa lingkup sengketa yang akan
ditanganinya?
•
Apa rekomendasi bagi sengketa di luar
lingkupnya?
CONTOH LINGKUP SENGKETA
- Sengketa antara satu desa dengan desa yang lain terkait tata batas, maupun lainnya
•
Penyelesaian
untuk desa-desa yang dalam satu kecamatan
•
Penanganan
awal untuk diproses selanjutnya bagi desa yang berbatasan dengan
kecamatan lain, berbatasan dengan kabupaten lain maupun berbatasan dengan
provinsi lain
- Sengketa antara masyarakat dengan perusahaan seperti perkebunan sawit, tambang, HPH, HTI dan proyek REDD (penanganan awal untuk diproses selanjutnya).
- Sengketa antara masyarakat maupun dengan pemerintah berkaitan dengan kawasan hutan (Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dll) dan wilayah konservasi (penanganan awal untuk diproses selanjutnya).
Sengketa lain yang berdampak pada sengketa tanah dan sumberdaya
alam
CONTOH REKOMENDASI
- Perlunya kelembagaan penanganan sengketa di tingkat kecamatan (untuk kecamatan lain)
- Perlunya kelembagaan penanganan sengketa di tingkat kabupaten
- Perlunya kelembagaan penanganan sengketa di tingkat provinsi
PERTANYAAN KUNCI UNTUK DISKUSI KELOMPOK 2, NILAI-NILAI DASAR INSTITUSI
- Apa saja nilai-nilai yang harus dianut oleh lembaga ini?
CONTOH NILAI-NILAI
- Keadilan
- Transparan (terbuka)
- Independen (bebas dari pengaruh)
- Akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan)
- Sukarela
PERTANYAAN KUNCI UNTUK DISKUSI KELOMPOK 3, KELEMBAGAAN
•
Seperti apa struktur organisasinya?
•
Siapa saja yang harusnya duduk di sana?
•
Bagaimana peran masing-masing?
CONTOH STRUKTUR ORGANISASI
Dewan Pengarah :
1. Camat (1 orang)
2. Damang (..... orang)
3. Tokoh Adat (1 orang)
4. Tokoh Agama (1 orang)
Sekretaris : Lembaga Adat
Kecamatan
Bidang Pencegahan, Penanganan
Sengketa, Tanggap Darurat
Perwakilan dari Desa
Catatan :
Mempertimbangkan keterwakilan perempuan
min 30% dalam Forum
CONTOH BAGAIMANA PERAN
MASING-MASING
Dewan Pengarah :
Berperan sebagai pelindung, penasehat dan
pengarah dari Lembaga Penanganan Sengketa
•
Memberikan petunjuk, arahan, masukan terkait
langkah penyelesaian sengketa
•
Membantu kerja pencegahan, penanganan sengketa
dan tanggap darurat sesuai kebutuhan
•
Menampung masukan berbagai pihak terkait dalam
rangka memonitoring dan mengevaluasi kinerja Lembaga Penyelesaian Sengketa
•
Mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak
terkait dalam rangka penyelesaian sengketa
•
Menetapkan putusan hasil penanganan sengketa
(Ketua)
Sekretaris :
Membawahi sebuah Sekretariat yang
berfungsi sebagai bidang administrasi dan pendaftaran kasus sengketa
•
Memastikan bahwa pengaduan tercatat pada form
pengaduan disertai dengan kelengkapannya (identitas pelapor, objek yang
disengketakan, tahun terjadi sengketa, upaya apa yang dilakukan serta surat
kesanggupan pelapor untuk mengikuti kriteria dan mekanisme yang ada)
•
Membuat surat tanda terima untuk setiap
pengaduan yang dilengkapi dengan nomor registrasi kasus dan copy form
pengaduan
•
Mengarsipkan dalam database kasus sengketa
•
Mencatat perkembangan proses yang terjadi pada
setiap kasus
•
Bertanggungjawab atas operasional (administrasi,
keuangan, dll) Lembaga Penyelesaian Sengketa
Bidang Pencegahan
•
Mengumpulkan data dan informasi terkait potensi
sengketa
•
Melakukan verifikasi (mencari penjelasan lebih
lanjut) awal
•
Menyampaikan kepada Dewan Pengarah melalui
Sekretariat
Bidang Penanganan Sengketa
•
Menyelenggarakan penyelesaian sengketa (baik
melalui negosiasi dan mediasi)
•
Mencatat seluruh proses dan perkembangan yang
terjadi.
•
Membuat berita acara atas hasil penyelesaian
sengketa.
•
Menyampaikan berita acara hasil penyelesaian
sengketa kepada pihak-pihak yang bersengketa
Bidang Tanggap Darurat
•
Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap
lokasi, kerusakan, dan sumber daya yang terdiri dari cakupan konflik, jumlah
korban, kerusakan yang terjadi, gangguan terhadap fasilitas umum dan sumberdaya
yang tersedia dalam upaya penanganan sengketa;
•
Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak
terjadinya sengketa agraria;
•
Pemenuhan kebutuhan dasar dimana ketika ada
masyarakat yang mengungsi atas
terjadinya sengketa agraria danPerlindungan terhadap kelompok rentan
(Perempuan, anak, dll)
PERTANYAAN KUNCI UNTUK DISKUSI
KELOMPOK 4, MEKANISME PENANGANAN SENGKETA
- Bagaimana mekanisme penanganan sengketa ?
•
Mulai dari Pengaduan
•
Sampai ke Penanganan
DISKUSI KELOMPOK 3,CONTOH
MEKANISME:
- Mengadukan sengketa ke sekretariat
- Aduan dicatat dan diarsipkan dokumen pendukungnya oleh Sekretaris
- Sekretaris menyampaikan kepada Bidang Penanganan Sengketa
- Bidang Penanganan Sengketa menindaklanjuti dengan berkonsultasi dengan Dewan Pengarah dan mendapatkan kesepakatan kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa
- Penanganan sengketa dengan Mediasi (penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga, yang dapat diterima, atau disebut juga dengan mediator)
- Ke lapangan jika diperlukan
- Pencatatan hasil penanganan sengketa
CATATAN :
•
Mediasi adalah penyelesaian sengketa yang
melibatkan pihak ketiga, yang dapat diterima, atau disebut juga dengan
mediator.
•
Mediasi dilakukan ketika negosiasi tidak
tercapai dan kedua belah pihak sepakat
untuk melakukan ke tahap mediasi. Atau dilakukan ketika pihak pelapor dan
terlapor menolak untuk melakukan negosiasi dengan berbagai pertimbangan dan
sepakat memilih penyelesaian melalui mediasi.
•
Kedua belah pihak menunjuk mediator yang dianggap netral (yang berasal dari
kelembagaan penyelesaian sengketa atau direkomendasikan oleh kelembagaan
penyelesaian sengketa) sebagai perwakilan dari masing-masing pihak untuk
mengkomunikasikan dan mengarahkan setiap
tuntutan masing-masing pihak
•
Jika melalui mediasi tidak berhasil, maka
mediator bertugas menyatakan secara tertulis bahwa mediasi telah gagal dan
memberikan pemberitahuan kepada pihak yang bersengketa dengan tembusan ke Lembaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar