Notulensi : FGD
tentang Pemetaan Jaringan dan analisis kebutuhan pengguna pengguna pengetahuan
hijau terkait Pengelolaan DAS dan Hidropower serta konsultasi Publik tehnical Review dan Policy Brief
Tempat:
Hotel Novita Jambi Jl. Gatot subroto 44 Jambi 36134
Kamis-Jumat,
2- 3 Juni 2016
1.
Merupakan target project tersebut, sebagai salah
satu granty, universitas Jambi pada triwulan ke 3 akan melaksanakan: 1).
Pemetaan jaringan GK terkait hydropower 2). Pemetaan kebutuhan stakeholder
terkait hiropower 3). Kebijakan kebijakan terkait hydropower 4). Pengelolaan
gambut dan kebutuhan lahan. Kerinci, merangin , muaro jambi dan tanjung jabung
timur adalah wilayah target kabupaten kami.
2.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya
3.
Doa
4.
Presentasi Petuah oleh Anies Latief, Pengelolaan
hutan berkelanjutan. Stake holer mana saja yang terlibat pada semua bidang?
Subjecnya: 1). Pengelolaan hutan berkelanjutan; 2). Mikrohidro; 3). Pengelolaan
Lahan Gambut; 4). Pengelolaan Lahan Kelapa Sawit; 5). Perencanaan Penggunaan
Lahan; 6). Pertanian Berkelanjutan. Pertanyaan kunci: 1). Stakeholder mana saja
yang terlibat? 2). Apa peran setiap stakeholder yang terlibat pada masing
masing bidang?; Bgaimana keterkaitan antar stakeholder yng terlibat pada masing
masing bidang?; 4). Bagaimana system kelembagaan untuk jaringan Green
Knowledge?
5.
Dari Pak Saat, Masalah yang ada antara lain: Air
hujan yang turun tidaak tersimpan, ccontoh penanganan dengan biopori, pertanian
beerkelanjutan, pengelolaan tidak secara sepotong sepotong namun secara integrated.
6.
Lembaga Melayu Jambi, Jika ingin mengelola air
sebelumnya pemetaan harus jelas. Di jambi ada 2 tanah adat, tanah batin dan
tanah marga.Pemerintah dalam mengijinkan perusahaan perlu melihat hal ini. Perlunya
kebijakan. 15 tahun lalu sungai batahari masih bisa diminum naun sekarang tidak
bisa. Anak sungai batang hari berjumlah ribuan, anak sungai inilah yang
terlebih dulu ditangani.
7.
Bappeda Kerinci, Menangani sungai dan hutan
berskala internasional? Maksud berkelanjutan bagaimana? Faktanya tidak ada.
Membangun tingkat ekonominya terlebih dahulu merupakan cara yang bagus dalam
menangani hutan, agar tidak diiming imingi oleh pengusaha untuk menebang hutan.
8.
Dinas Kehutanan Kab. Kerinci, aada 6 sudut
penanganan: Perenc, Tata ruang, Reboisasi, Interaksi stakeholder, Penjagaan
hutan dan Pemberdayaa, Gas Rumah Kaca. 1). Perencanaan : tidak konsisten, hutan
sebagai sumber pendapatan sehingga dijadikan penghasilan; 2). Perencanaan :
hutan bukan sebagai sumber kayunya saja tapi sebaiknya Hasil hutan bukan kayu
seperti mikrohidro, pariwisata, madu, rotan, oksigen yang tidak mengganggu kayu
sehingga kelestarian tetap akan jalan. 3)/ Tata ruang: Khusus kawasan hutan SK 863
seluas 2.079.000 ha di jambi, perlu peninjauan ulang kembali berdasarkan
eksisting di lapangan. Penataan tapal batas tidak diikuti dengan betul betul
eksisnya hutan, ada kampung di dalam hutan, bagaimana mungkin bisa terjaga
hutannya? Ada wilayah hak privat di dalam hutan? UU no 41 dan 18 tak akan bisa
ditegakkkan kalau ada kampung dalam hutan. Mekanisme tapal batas pasti ada
uyang salah, perlu ditanda tanyai? Kawasan hutan adalah betul betul hutan
sebaiknya benar benar ditegakkan. 4). SOP Penanaman di hutan dan sekitar hutan
, Dana dari APBN misalnya Reboisasi, intinta membuka lorong dalam hutan, bagaimana
mungkin kayu bis jadi? Kalau mekanismenya belum bagus. 5). Stakeholder, segegala
macam kegiatan masuk tetapi konteksnya, penurunan emisi gas rumah kaca, dan konteks
berbasis lahan. Faktanya, banyak dana dari luar negeri tetapi berapa banyak
tanaman yang tumbuh. Jangan jangan uangnya banyak menguap di prosedur
administrasi, sedang untuk tanaman hanya nol koma, sekian persen, ini belum
konsisten. 6). Pemberdayaan: Tidak adanya pemberdayaan juga merupakan penyebab
rusaknya hutan. Terkait kompensasi dihitung dari bagaimana bisa menurunkan gas
emisi rumah kava antara 2010 sampai 20120, Tidak ada kompensasi buat orang yang
sudah menjaga pohon.
9.
BLHD Kab. Kerinci, Pertemuan seperti ini bukan
yang pertama, saya tertarik dengan judul, memetakan Pemetaan Jaringan dan
analisis kebutuhan pengguna pengguna pengetahuan hijau terkait Pengelolaan DAS
dan Hidropower serta konsultasi Publik tehnical
Review dan Policy Brief. Dalam
menjaga DAS perlunya menjaga anak Sub DAS, benar sekali Kerinci dibagi dalam 3
zona, Taman nasional(lebih dari 50%); Hutan Produksi (Pola HP3N Pemberdayaan
Masyarakat) dan Kawasan Konservasi.
10.
KKI WArsi, Bagaimana Pengelolaan Lahan Gambut
yang ada di Jambi. Kebijakan pemerintah sudah banyak di bidang ini akibat tahun
kemarin bencana kabut asap melanda jambi. Pengelolaan buruk terhadap lahan
gambut adalah sebabnya. Pemerintah punya banyak kebijakan untuk menyikapinya:
badan pengelolaan gambut, kita sadar di gambut banyak sekali otoritas dan
stakeholder yang berperan, sehingga perlunya upaya untuk menyatukan kepentingan
itu, Pemda berkepentingan, belum ada implementasi yang jelas. Pembelajarannya,
harusnya ada analisa pengelolaan lahan gambut bisa dilakukan, bagaimana
menyatukan kehutanan, perkebunan, masyarakat sehingga pengelolaan lahan gambut
bisa ddilakukan dengan benar. Sekarang difokuskan kepada perusahaan dan
masyarakat, apakah memang demikian? Sebaikknya dilihat secara lebih detail, apa
dari peraturan yang tidak jelas ? atau apa…? Perlu dianalisas lebih jauh lagi,
dan bisa dikontribusikan kepada pemerintah dan direalisasikan. Ini mendekati
musim kemarau, namun kebijakan yang keluar belum diimplementasikan. Sebentar
lagi bulan agustus akan masa kering!
11.
Konsultan LEI, Azubir Zatoeb, salah satu
pelaksana kegiatan PMAP2, kami tdak terfokus di mikrohidro, kami akan
mengomentari tentang ..Apa yang dikerjakan oleh LEI berfokus di Tanjabtim dan
Kerinci , saat ini lebih focus kepada peningkatan kapasitas daripada dokumen
tata ruang dan juga sumber daya (SDM). Implementasi awal kita dalam penataan
ruang berfokus di Bappeda, dinas PU, BPD, ada gap terkait perencanaan ruang,
untuk itu mencoba meminimalisir gap tersebut kedalam capacity building,
selanjutnya akan dilakukan training di kabupaten. Membangun sistim informasi
terkait data spasial, terkait Perijinan satu pintu dalam hal memberikan
perijinan berbasis dokumen tata ruang yang telah disepakati oleh seluruh pihak.
Rencana akan dilakukan Training terhadap pendamping desa terkait spatial bekerjasama dengan SKPD terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar