Rabu, 01 Juni 2016

FGD Pemetaan Jaringan terkait Pengelolaan DAS dan Hidropower



Notulensi : FGD tentang Pemetaan Jaringan dan analisis kebutuhan pengguna pengguna pengetahuan hijau terkait Pengelolaan DAS dan Hidropower serta konsultasi Publik tehnical Review dan Policy Brief
Tempat: Hotel Novita Jambi Jl. Gatot subroto 44 Jambi 36134
Kamis-Jumat, 2- 3 Juni 2016

1.       Merupakan target project tersebut, sebagai salah satu granty, universitas Jambi pada triwulan ke 3 akan melaksanakan: 1). Pemetaan jaringan GK terkait hydropower 2). Pemetaan kebutuhan stakeholder terkait hiropower 3). Kebijakan kebijakan terkait hydropower 4). Pengelolaan gambut dan kebutuhan lahan. Kerinci, merangin , muaro jambi dan tanjung jabung timur adalah wilayah target kabupaten kami.
2.       Menyanyikan lagu Indonesia Raya
3.       Doa
4.       Presentasi Petuah oleh Anies Latief, Pengelolaan hutan berkelanjutan. Stake holer mana saja yang terlibat pada semua bidang? Subjecnya: 1). Pengelolaan hutan berkelanjutan; 2). Mikrohidro; 3). Pengelolaan Lahan Gambut; 4). Pengelolaan Lahan Kelapa Sawit; 5). Perencanaan Penggunaan Lahan; 6). Pertanian Berkelanjutan. Pertanyaan kunci: 1). Stakeholder mana saja yang terlibat? 2). Apa peran setiap stakeholder yang terlibat pada masing masing bidang?; Bgaimana keterkaitan antar stakeholder yng terlibat pada masing masing bidang?; 4). Bagaimana system kelembagaan untuk jaringan Green Knowledge?
5.       Dari Pak Saat, Masalah yang ada antara lain: Air hujan yang turun tidaak tersimpan, ccontoh penanganan dengan biopori, pertanian beerkelanjutan, pengelolaan tidak secara sepotong sepotong namun secara integrated.
6.       Lembaga Melayu Jambi, Jika ingin mengelola air sebelumnya pemetaan harus jelas. Di jambi ada 2 tanah adat, tanah batin dan tanah marga.Pemerintah dalam mengijinkan perusahaan perlu melihat hal ini. Perlunya kebijakan. 15 tahun lalu sungai batahari masih bisa diminum naun sekarang tidak bisa. Anak sungai batang hari berjumlah ribuan, anak sungai inilah yang terlebih dulu ditangani.
7.       Bappeda Kerinci, Menangani sungai dan hutan berskala internasional? Maksud berkelanjutan bagaimana? Faktanya tidak ada. Membangun tingkat ekonominya terlebih dahulu merupakan cara yang bagus dalam menangani hutan, agar tidak diiming imingi oleh pengusaha untuk menebang hutan.
8.       Dinas Kehutanan Kab. Kerinci, aada 6 sudut penanganan: Perenc, Tata ruang, Reboisasi, Interaksi stakeholder, Penjagaan hutan dan Pemberdayaa, Gas Rumah Kaca. 1). Perencanaan : tidak konsisten, hutan sebagai sumber pendapatan sehingga dijadikan penghasilan; 2). Perencanaan : hutan bukan sebagai sumber kayunya saja tapi sebaiknya Hasil hutan bukan kayu seperti mikrohidro, pariwisata, madu, rotan, oksigen yang tidak mengganggu kayu sehingga kelestarian tetap akan jalan. 3)/ Tata ruang: Khusus kawasan hutan SK 863 seluas 2.079.000 ha di jambi, perlu peninjauan ulang kembali berdasarkan eksisting di lapangan. Penataan tapal batas tidak diikuti dengan betul betul eksisnya hutan, ada kampung di dalam hutan, bagaimana mungkin bisa terjaga hutannya? Ada wilayah hak privat di dalam hutan? UU no 41 dan 18 tak akan bisa ditegakkkan kalau ada kampung dalam hutan. Mekanisme tapal batas pasti ada uyang salah, perlu ditanda tanyai? Kawasan hutan adalah betul betul hutan sebaiknya benar benar ditegakkan. 4). SOP Penanaman di hutan dan sekitar hutan , Dana dari APBN misalnya Reboisasi, intinta membuka lorong dalam hutan, bagaimana mungkin kayu bis jadi? Kalau mekanismenya belum bagus. 5). Stakeholder, segegala macam kegiatan masuk tetapi konteksnya, penurunan emisi gas rumah kaca, dan konteks berbasis lahan. Faktanya, banyak dana dari luar negeri tetapi berapa banyak tanaman yang tumbuh. Jangan jangan uangnya banyak menguap di prosedur administrasi, sedang untuk tanaman hanya nol koma, sekian persen, ini belum konsisten. 6). Pemberdayaan: Tidak adanya pemberdayaan juga merupakan penyebab rusaknya hutan. Terkait kompensasi dihitung dari bagaimana bisa menurunkan gas emisi rumah kava antara 2010 sampai 20120, Tidak ada kompensasi buat orang yang sudah menjaga pohon.
9.       BLHD Kab. Kerinci, Pertemuan seperti ini bukan yang pertama, saya tertarik dengan judul, memetakan Pemetaan Jaringan dan analisis kebutuhan pengguna pengguna pengetahuan hijau terkait Pengelolaan DAS dan Hidropower serta konsultasi Publik tehnical Review dan Policy Brief. Dalam menjaga DAS perlunya menjaga anak Sub DAS, benar sekali Kerinci dibagi dalam 3 zona, Taman nasional(lebih dari 50%); Hutan Produksi (Pola HP3N Pemberdayaan Masyarakat) dan Kawasan Konservasi.
10.   KKI WArsi, Bagaimana Pengelolaan Lahan Gambut yang ada di Jambi. Kebijakan pemerintah sudah banyak di bidang ini akibat tahun kemarin bencana kabut asap melanda jambi. Pengelolaan buruk terhadap lahan gambut adalah sebabnya. Pemerintah punya banyak kebijakan untuk menyikapinya: badan pengelolaan gambut, kita sadar di gambut banyak sekali otoritas dan stakeholder yang berperan, sehingga perlunya upaya untuk menyatukan kepentingan itu, Pemda berkepentingan, belum ada implementasi yang jelas. Pembelajarannya, harusnya ada analisa pengelolaan lahan gambut bisa dilakukan, bagaimana menyatukan kehutanan, perkebunan, masyarakat sehingga pengelolaan lahan gambut bisa ddilakukan dengan benar. Sekarang difokuskan kepada perusahaan dan masyarakat, apakah memang demikian? Sebaikknya dilihat secara lebih detail, apa dari peraturan yang tidak jelas ? atau apa…? Perlu dianalisas lebih jauh lagi, dan bisa dikontribusikan kepada pemerintah dan direalisasikan. Ini mendekati musim kemarau, namun kebijakan yang keluar belum diimplementasikan. Sebentar lagi bulan agustus akan masa kering!
11.   Konsultan LEI, Azubir Zatoeb, salah satu pelaksana kegiatan PMAP2, kami tdak terfokus di mikrohidro, kami akan mengomentari tentang ..Apa yang dikerjakan oleh LEI berfokus di Tanjabtim dan Kerinci , saat ini lebih focus kepada peningkatan kapasitas daripada dokumen tata ruang dan juga sumber daya (SDM). Implementasi awal kita dalam penataan ruang berfokus di Bappeda, dinas PU, BPD, ada gap terkait perencanaan ruang, untuk itu mencoba meminimalisir gap tersebut kedalam capacity building, selanjutnya akan dilakukan training di kabupaten. Membangun sistim informasi terkait data spasial, terkait Perijinan satu pintu dalam hal memberikan perijinan berbasis dokumen tata ruang yang telah disepakati oleh seluruh pihak. Rencana akan dilakukan Training terhadap pendamping desa terkait spatial   bekerjasama dengan SKPD terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar