Senin, 20 Juni 2016

Implementasi Pencegahan Kebakaran Hutan di Provinsi Jambi




Notulensi Rapat Koordinasi Teknik dalam rangka Implementasi Pembangunan Sekat Kanal TAHURA Sekitar Tanjung, Provinsi Jambi, Selasa, 21 Juni 2016

1.       Melalui Kehijau Berbak kita muai, mengurangi kemiskinanmelalui pertumbuhanekonomi rendah karbon. Kegiatan yang akan dilakukan adalah pembuatan blok kanal, Perkebunan Kelapa sawit independent ke sistim usaha tani yang suistibanle, mengembalikan spesies bernilai ekonomi. Proyek ini mempunyai 4 komponen utama, yaitu: 1). Restorasi lahan gambut dan management, zonasi penggunaan lahan, rehabiliasi hidrologi dan pengelolaan air, 2). Peningkatan mata pencaharian masyarakat, memperkuat praktik pertanian petani kecil dan system pertanian (berdasarkan penggunaan lahan pertanian berkelanjutan dan spesies alternative), 3). Komitmen dan tindakann sector swasta, 4). Kelembagaan dan mempromosikan Kemakmuran Hijau tingkat Kabupaten dan Provinsi.

2.       Badan restorasi gambut, optimis pogram ini berhasil karena pelaksana adalah konsultan yang sudah berpengalaman. Emisi yang dikeluarkan kebakaran hutan merupakan permasalahan utama yang mendasari program restorasi gambut. Solusi pemerintah: Pemulihan, mencegah kebakaran,penataan hirologis, Perpu no. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut yang langsung di bawah presiden. BRG juga mendapat pengarahan dari kementrian terkait.      
 Tanjabtim, pemetaan gambut yang ada di jambi khusus Tanjabtim, dengan pemetaan akan berpengaruh dengan investasi yang akan masuk ke daerah kami. Pemetaan gambut segera bisa disampaikan ke daerah.
2.       Peran Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar gambut.
3.       UNJA, Sawit hanya menciptakan petani pemalas, siapa bilang menguntungkan? Sawit tidak menguntungkan secara ekonomis dan ekologis.
4.       Penanganan kondisi Perkebunan pakai spillway, Pertanian perlu kombinasi yaitu blok kanal dan pemadatan gambut.
5.       UNJA, Tahura ada perubahan aliran yaitu kea rah berbak, bagaimana aliran ini dikembalikan ke air hitam lain. Berubahnya aliran akan mengancam daerah air hitam terbakar terus menerus. Di tengah tahura ada gambut yangmencapai kedalaman 14 m. Total waiting, solusinya tidak perlu spillway, Bagaimana mengajak masyarakat 4 desa (Sponjen, Simpang, Gedung Karya dan Sungai Aur) tersebut terlibat dalam proses pembangunan.
6.       Kita akan melibatkan masyarakat, 2 bulan pertama sosilisasi dan diskusi.
7.       Perlunya dimensi kanal (lebar, kedalaman,dst) dan topografi tanah yang sesuai dengan kebutuhan di plapangan, Perkebunan memerlukan spiway. Perlunya ditambah metode evaluasi. Agr bisa dijadikan percontohan.
8.       Terkait dimensi sudah kita dapatkan sumber dari ortofoto dari hasil survey pemotretan laser disamping data elevasi, untuk kedalaman baru dilakukan grounching.
9.       Tentunya lanskape secara keseluruhan / utuh agar tidak menimbulkan kebakaran di lingkungan sekitarnya. Reweting perlu dilengkapi dengan bloking agar tidak mengancam wilayah lainnya.

1.        
2.       Terkait dimensi sudah kita dapatkan sumber dari ortofoto dari hasil survey pemotretan laser disamping data elevasi, untuk kedalaman baru dilakukan grounching.
3.       Tentunya lanskape secara keseluruhan / utuh agar tidak menimbulkan kebakaran di lingkungan sekitarnya. Reweting perlu dilengkapi dengan bloking agar tidak mengancam wilayah lainnya.
4.       Konsep rewetting harus seoptimal mungkin. Konsep renovasi atau menyeluruh, satu lanskape ini dan perlunya dengan banyak perusahaan sawit.
5.       UNJA, Pemblokingan harap berhati hati karena bisa menimbulkan masalah. Kalau berhasil bisa menjadi percontohan penanganan “Gambut Tropica”, Bagaimana menyamakan target setiap SKPD, jangan beda beda, Perlunya pengawasan dalam pembuatan bloking tersebut.
6.       Dinas Kehutanan, Program harus dilaksanakan secara menyeluruh baik kawasan hutan maupun  di luar hutan. Supaya sering dikoordinasikkan dengan tim yang menangani restorasi gambut yaitu Dinas Kehutanan.
7.       BLHD Provinsi Jambi, Tahura merupakan kawasan konservasi, dengan konsep ini, secara legal apa diperbolehkan? Karena baru iniakan dilakukan di kawasan konservasi?Dengan konsep pembangunan kanal seperti ini? Kalau memang boleh bagaimana prosedurnya supaya kegiatan ini bisa dilaksanakan.
8.       Kementrian, ada kawasan swaka alam ada tahura, tahura berdasar blok, Restorasi boleh nggak di kawasan ini?
9.       MCA-Indonesia,Harus ada kepastian boleh tidaknya alat berat masuk? Dalam melaksanakan Kanal Bloking ini bagaimana dengan ijinnya? Apakah UKL UPL cukup atau harus studi AMDAL? Karena sebelum kegiatan fisik di lapangan semua persyaratan ini harus sudah terpenuhi.
10.   Kementrian LH, Intinya untuk kegiatan pembangunan kanal nanti pada prinsipnya sangat mendukung dalam pelestarian hutan lindung. Dalam hal ini harus mempunyai dukungan hukum yang syah/legal. Tentang Rencana kegiatan blok kanal ini Pembangunan kanal ini, setelah koordinasi dengan kementrian LH, Ada aturannya yaitu pasal Permen LH No. 5 Tahun 2012, tentang Rencana Kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL,  pasal 3bahwa Rencan kegiatan yang dilakukan dalam kawasan lindung tahura ataupun yang berbatasan langsung dengan kawaasan lindung wajib menggunakan dokumen AMDAL, tapi ada pengecualian di pasal berikutnya disebutkan bahwa Kewajiban memiliki  AMDAL, dikecualikan  kegiatan  Restorasi, Penambangan Minyak dan Gas Bumi, Penelitian Penambangan di bidang Ilmu Pengetahuan, nanti Ijinnya adalah “Pelestarian Kawasan Lindung” jadi kalau  kegiatan yang menunjang kawasan lindung tidak ada AMDAL tapi cukup menggunakan dokumen lingkungan yaitu UKL UPL. Sehubungan kegiatan di 2 kabupaten yaitu Tanjabtim dan Muaro Jambi maka yang berwenang memberikan ijin adalah UKL UPL tingkat provinsi. Teknis proses perijinan, tahapan sesuai PP No. 27 Tahun 2012 tentang Pembiayan dan  ijin lingkungan dan Permen LH No.8 Tahun 2013 tentang  serta ijin lngkungan. Dalam menyusun dokumen UKL UPL sebaikknya yang benar, orang yang berpengalan dengan mengacu pada  Permen LH 16 Tahun 2012 tenang pedoman penyusunan dokumen lingkungan.   
11.   Penutup dengan kesimpulan bahwa, ada beberapa peraturan yang harus kita lalui, saya mengucapkan terimakasih, ada lembaga Restorasi Gambut yang khusus menangani ini, kita akan berusaha semampu kami, membangun kebersamaan mematuhi semua peraturan sebelum kanal bloking dilakukan. Kanal bloking ini yang akan mendukung kegiatan lainnya, diharapkan mendapat dukungan dari nasional maupun pemerintah daerah, dari Universitas Jambi diminta penelitian jangka panjang untuk kepentingan penelitian. Terimakasih buat semuanya atas terselenggarakannya kegiatan ini.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar