Notulensi Rapat Koordinasi Teknik dalam rangka Implementasi
Pembangunan Sekat Kanal TAHURA Sekitar Tanjung, Provinsi Jambi, Selasa, 21 Juni 2016
1.
Melalui Kehijau Berbak kita muai, mengurangi
kemiskinanmelalui pertumbuhanekonomi rendah karbon. Kegiatan yang akan
dilakukan adalah pembuatan blok kanal, Perkebunan Kelapa sawit independent ke
sistim usaha tani yang suistibanle, mengembalikan spesies bernilai ekonomi.
Proyek ini mempunyai 4 komponen utama, yaitu: 1). Restorasi lahan gambut dan
management, zonasi penggunaan lahan, rehabiliasi hidrologi dan pengelolaan air,
2). Peningkatan mata pencaharian masyarakat, memperkuat praktik pertanian
petani kecil dan system pertanian (berdasarkan penggunaan lahan pertanian
berkelanjutan dan spesies alternative), 3). Komitmen dan tindakann sector swasta,
4). Kelembagaan dan mempromosikan Kemakmuran Hijau tingkat Kabupaten dan
Provinsi.
2.
Badan restorasi gambut, optimis pogram ini
berhasil karena pelaksana adalah konsultan yang sudah berpengalaman. Emisi yang
dikeluarkan kebakaran hutan merupakan permasalahan utama yang mendasari program
restorasi gambut. Solusi pemerintah: Pemulihan, mencegah kebakaran,penataan
hirologis, Perpu no. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut yang langsung
di bawah presiden. BRG juga mendapat pengarahan dari kementrian terkait.
Tanjabtim, pemetaan gambut yang ada di jambi khusus Tanjabtim, dengan pemetaan akan berpengaruh dengan investasi yang akan masuk ke daerah kami. Pemetaan gambut segera bisa disampaikan ke daerah.
Tanjabtim, pemetaan gambut yang ada di jambi khusus Tanjabtim, dengan pemetaan akan berpengaruh dengan investasi yang akan masuk ke daerah kami. Pemetaan gambut segera bisa disampaikan ke daerah.
2.
Peran Pemerintah untuk mensejahterakan
masyarakat di sekitar gambut.
3.
UNJA, Sawit hanya menciptakan petani pemalas,
siapa bilang menguntungkan? Sawit tidak menguntungkan secara ekonomis dan
ekologis.
4.
Penanganan kondisi Perkebunan pakai spillway, Pertanian
perlu kombinasi yaitu blok kanal dan pemadatan gambut.
5.
UNJA, Tahura ada perubahan aliran yaitu kea rah berbak,
bagaimana aliran ini dikembalikan ke air hitam lain. Berubahnya aliran akan
mengancam daerah air hitam terbakar terus menerus. Di tengah tahura ada gambut
yangmencapai kedalaman 14 m. Total waiting, solusinya tidak perlu spillway,
Bagaimana mengajak masyarakat 4 desa (Sponjen, Simpang, Gedung Karya dan Sungai
Aur) tersebut terlibat dalam proses pembangunan.
6.
Kita akan melibatkan masyarakat, 2 bulan pertama
sosilisasi dan diskusi.
7.
Perlunya dimensi kanal (lebar, kedalaman,dst) dan
topografi tanah yang sesuai dengan kebutuhan di plapangan, Perkebunan memerlukan
spiway. Perlunya ditambah metode evaluasi. Agr bisa dijadikan percontohan.
8.
Terkait dimensi sudah kita dapatkan sumber dari
ortofoto dari hasil survey pemotretan laser disamping data elevasi, untuk
kedalaman baru dilakukan grounching.
9.
Tentunya lanskape secara keseluruhan / utuh agar
tidak menimbulkan kebakaran di lingkungan sekitarnya. Reweting perlu dilengkapi
dengan bloking agar tidak mengancam wilayah lainnya.
1.
2.
Terkait dimensi sudah kita dapatkan sumber dari
ortofoto dari hasil survey pemotretan laser disamping data elevasi, untuk
kedalaman baru dilakukan grounching.
3.
Tentunya lanskape secara keseluruhan / utuh agar
tidak menimbulkan kebakaran di lingkungan sekitarnya. Reweting perlu dilengkapi
dengan bloking agar tidak mengancam wilayah lainnya.
4.
Konsep rewetting harus seoptimal mungkin. Konsep
renovasi atau menyeluruh, satu lanskape ini dan perlunya dengan banyak
perusahaan sawit.
5.
UNJA, Pemblokingan harap berhati hati karena
bisa menimbulkan masalah. Kalau berhasil bisa menjadi percontohan penanganan “Gambut
Tropica”, Bagaimana menyamakan target setiap SKPD, jangan beda beda, Perlunya
pengawasan dalam pembuatan bloking tersebut.
6.
Dinas Kehutanan, Program harus dilaksanakan
secara menyeluruh baik kawasan hutan maupun
di luar hutan. Supaya sering dikoordinasikkan dengan tim yang menangani
restorasi gambut yaitu Dinas Kehutanan.
7.
BLHD Provinsi Jambi, Tahura merupakan kawasan
konservasi, dengan konsep ini, secara legal apa diperbolehkan? Karena baru
iniakan dilakukan di kawasan konservasi?Dengan konsep pembangunan kanal seperti
ini? Kalau memang boleh bagaimana prosedurnya supaya kegiatan ini bisa
dilaksanakan.
8.
Kementrian, ada kawasan swaka alam ada tahura,
tahura berdasar blok, Restorasi boleh nggak di kawasan ini?
9.
MCA-Indonesia,Harus ada kepastian boleh tidaknya
alat berat masuk? Dalam melaksanakan Kanal Bloking ini bagaimana dengan
ijinnya? Apakah UKL UPL cukup atau harus studi AMDAL? Karena sebelum kegiatan
fisik di lapangan semua persyaratan ini harus sudah terpenuhi.
10.
Kementrian LH,
Intinya untuk kegiatan pembangunan kanal nanti pada prinsipnya sangat mendukung
dalam pelestarian hutan lindung. Dalam hal ini harus mempunyai dukungan hukum
yang syah/legal. Tentang Rencana kegiatan blok kanal ini Pembangunan kanal ini,
setelah koordinasi dengan kementrian LH, Ada aturannya yaitu pasal Permen LH
No. 5 Tahun 2012, tentang Rencana Kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL, pasal 3bahwa Rencan kegiatan yang dilakukan
dalam kawasan lindung tahura ataupun yang berbatasan langsung dengan kawaasan
lindung wajib menggunakan dokumen AMDAL, tapi ada pengecualian di pasal
berikutnya disebutkan bahwa Kewajiban memiliki
AMDAL, dikecualikan kegiatan Restorasi, Penambangan Minyak dan Gas Bumi,
Penelitian Penambangan di bidang Ilmu Pengetahuan, nanti Ijinnya adalah
“Pelestarian Kawasan Lindung” jadi kalau
kegiatan yang menunjang kawasan lindung tidak ada AMDAL tapi cukup
menggunakan dokumen lingkungan yaitu UKL UPL. Sehubungan kegiatan di 2
kabupaten yaitu Tanjabtim dan Muaro Jambi maka yang berwenang memberikan ijin
adalah UKL UPL tingkat provinsi. Teknis proses perijinan, tahapan sesuai PP No.
27 Tahun 2012 tentang Pembiayan dan ijin
lingkungan dan Permen LH No.8 Tahun 2013 tentang serta ijin lngkungan. Dalam menyusun dokumen
UKL UPL sebaikknya yang benar, orang yang berpengalan dengan mengacu pada Permen LH 16 Tahun 2012 tenang pedoman
penyusunan dokumen lingkungan.
11.
Penutup
dengan kesimpulan bahwa, ada beberapa peraturan yang harus kita lalui, saya
mengucapkan terimakasih, ada lembaga Restorasi Gambut yang khusus menangani
ini, kita akan berusaha semampu kami, membangun kebersamaan mematuhi semua
peraturan sebelum kanal bloking dilakukan. Kanal bloking ini yang akan
mendukung kegiatan lainnya, diharapkan mendapat dukungan dari nasional maupun
pemerintah daerah, dari Universitas Jambi diminta penelitian jangka panjang
untuk kepentingan penelitian. Terimakasih buat semuanya atas
terselenggarakannya kegiatan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar