Notulensi PMAP1 : Sosialisasi
dan Pembahasan Rencana Kerja Penetapan dan Penegasan Batas Desa
di Tingkat Kecamatan
Rabo, 16 Maret 2016
Ruang Pertemuan Kec. Kumpe Ulu Kab. Muaro Jambi Provinsi
Jambi
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Bpk. Camat, staff BPN, TL Abt Associaties dan PRM MCA-Indonesia |
1.
Pengantar pembawa acara, Manfaat batas desa
adalah Tertib administrasi, mendukung program pemerintah, investasi,
2.
Pengantar Team Leader, Kegiatan hari ini
sifatnya sosialisasi. Ini merupakan tahapan yang disyaratkan dalam panduan
pelaksanaan PMAP1. 18 desa hadir di pertemuan ini ditambah beberapa desa di
kec. Sungai Gelam karena bersinggungan dengan kec. Kumpehulu. Kegiatan PMAP1
selain di sini juga dilakukan di Kec.Kumpeilir. Dana kegiatan ini adalah
MCA-Indonesia dengan konsultan pelaksana Abt Associaties yang menggandeng WARSI
dalam pelaksanaan di lapangan.
3.
Sambutan Bpk. Camat Kumpehulu, Ini merupakan
momen penting karena kegiatan ini belum bisa kita anggarkanoleh Pemerintah
Daerah, oleh karena itu mohon dukungan dari semua pihak yang ada di 18 desa di
kec. Kumpehulu. Bantulah program ini semaksimal mungkin. Keputusan akhir ada di
tangan bupati yang akan menetapkan hasil batas desa ini. Kita hanya punya satu
desa yang sudah mempunyai batas desa yaitu desa Kasang kumpe.
4.
Sambutan PRM MCA-Indonesia, Program ini penting;1). Mendukung
Implementasi UUDesa,2). Memperkuat Desa dalam melaksanakan Pembangunan.
Dukungan dari 18 desa ini sangat dibutuhkan sehingga kegiatan ini bisa berjalan
dengan maksimal.
5.
Sambutan Asisten 1 Kab. Muaro Jambi, Pemerintah
kabupaten bersama pemerintah desa yang berperan dalam menentukan batas desa.
Ini bukan program penekanan dari pemerintah. Apa itu desa? Pasal 1 ayat 1
menerangkan bahwa desa harus mempunyai batas wilayah yang jelas. Batas inilah
akan kita tertibkan. Kita wajib bersyukur karena ada kegiatan ini. Undang
undang No. 6 banyak yang kita lewatkan atau lemah dalam pelaksanaan. Kalau kita
sudah jelas mempunyai batas desa kita tidak ada ragu ragu lagi. Selain ADD,
akan ada 100 juta penambahan insentif desa dari pemerintah provinsi. Untuk
menambah insentif perangkat. 200 juta membantu pelaksanaan. Karena kegiatan ini
kepentingan bersama, oleh karena kegiatan kito yang dibantu MCA-Indonesia harus
didukung bersama. Langkah berikutnya kita akan membentuk Tim Pelaksana di
tingkat desa sebanyak 5 orang. Tim Desa tersebut akan diberikan dana
operasional atau transport namun bukan honor, diberikan saat ada kegiatan. Perbu
51 tahun 2015 tentang kewenangan desa dapat digunakan dasar untuk menetapkan
RPJM, RKP,RKP dan RAPBDES. Dalam kewenangan itu ada kewenangan penegasan batas
desa, jadi jika kepala desa memberikan anggaran kepada Tim Desa PMAP1 ini syah
adanya, jika berkenan desa boleh memberikan honor. Silahkan dianggarkan di AP
DES dan dibuat di RKPDES, ini tidak melanggar hukum.
6.
Bpk, Amsuar dari BPN Kab, Muaro Jambi, arti
penetapan dan penegasan. Ditetapkan di atas meja secara kesepakatan, kemudian
penegasan dipatok di lapangan. Lahan sawah jangan dialihfungsikan karena itu
adalah lahan untu ketahanan pangan.
7.
Presentasi Bp. Edi dari PMAP1 Jakarta, Tim ini
sudah melaksanakan kegiatan batas desa di Kab, Merangin di Jangkat Timur, ada 3
batas desa yang tidak selesai, untuk itu kita tegaskan bahwa batas desa
merupakan batas administrasi bukan batas kepemilikan. Di Indonesia ada 5% yang
sudah punya batas desa yang jelas, selebihnya beum jelas atau ada konflik. Penetapan di atas kertas atau meja, penegasan
adalah pasang patok. Di Kab. Muaro Jamni baru dua desa diantaranta Kasang koto
karang sudah dilakukan penetapan dan penegasan, namun baru patok
sementara. Di Merangin, juga sudah
dilakukan pematokan sementara kemudian 2 minggu lagi akan dipasang patok
permanen. Penetapan dan penegasan batas desa adalah kewenangan pemerintah
kabupaten. Tujuan program batas desa ini
adalah 1). menjamin kepastian penggunaan lahan untuk proyek proyek
investasi di daerah yaitu memfasilitasi proyek proyek dan sumber investasi
dalam program kemakmuran hijau, 2).memfasilitasi sumber investasi lain,
memperkuat kapasitas perencanaan tata ruang. Ada 4 gugus tugas: 1). Penetapan
dan penegasan batas desa di lapangan 2). Mengumpulkan data data informasi di
tingkat kabupaten, 3). Mencari Informasi 4).Penguatan. Kegiatan di Kumpehulu
ini termasuk di kegiatan Fase 2 Roll Out Phase kegiatan PMAP1. Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa (TPPBD) ada di tingkat kabupaten. Tim Kerja Teknis
Kecamatan adalah tim dari Abt
Associaties yang dibantu WARSI. Tim Pelaksana Desa ada 5 rang dan 1
orang perempuan. Terdiri dari Ketua tim, 2 community mapper dan 2 peneliti
kampung yang salah satunya perempuan. Kegiatan ini ada pada tahapan ke 4 dari
18 tahapan yang dilakukan. Maanfaat bagi Pemkab adalah kapastian atas batas
desa, Pangkalan data spasial yang komprehensif untuk perencanaan dan pengawasan
pembangunan, Mengurangi resiko sengketa lahan dan penyalahgunaan wewenang dalam
pemanfaatan lahan. Yang melaksanakan dan memutuskan program batas desa adalah
pemerintah di tingkat desa dengan kegiatan ini selama 6 bulan. Manfaat bagi
masyarakat:1) Kapasitas batas desa, 2). Kepastian untuk penyusunan tata ruang
pembangunan desa, 2). Akses terhadap informasi spasial dan perijinan
pemanfaatan sumber daya alam. 1 orang
Tim Teknis Kecamatan akan di tempatkan mendampingi 3 desa.
Peserta dari musyawarah 18 desa se-Kec. Kumpehulu Kab. Muaro Jambi |
8.
Presentasi Team Leader PMAP 1 Kab. Muaro Jambi,
Bp. Neldi, Konsep dasar Permendagri No. 27 Tahun 2006. Kegiatan pemetaan
dilakukan secara partisipatif., memadukan alat-alat kartografi modern dengan
pendekatan partisipatif. Ada 18 langkah:1).Penentuan kecamatan dan desa, 2).
Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa(PPBD), 3). Sosialisasi dan
Pembahasan Rencana kerja di level kabupaten, 4). Sosialisasi dan Pembahasan
Rencana Kerja Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan, 5). Pembentukan
Tim Pelaksana Desa, 6). Kompilasi Data dan Informasi Geospasial, 7). Kompilasi
Peta Dasar di Tingkat Kecamatan, 8). Lokakarya Pertama Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, 9). Pertemuan dan Pembahasan Teknis di Tingkat Desa, 10).
Pengumpulan Data dan Informasi tentang batas desa dan sumber daya alam, 11).
Identifikasi dan Mediasi Perselisihan batas desa, 12). Pemaparan public Tentang
Batas desa secara Kartometrik, 13). Lokakarya 2 tentang Penetapan batas desa,
14). Finalisasi Priode Lapangan Untuk Penegasan dan Peletakan tanda batas
desa,15).Penyiapan Berita acara akhir, 16). Verifikasi Hasil 17). Penilaian
akhir dan Persetujuan 18). Penyampaian
Laporan akhir.
9.
Muhamad Amin (Kepala desa Tarikan), Masalah tim
Desa, kami sudah membentuk tim , namun jumlahnya 13 orang, bagaimana apa bisa
kami tambah atau tidak? Karena sudah ada sk untuk tim ini. 18 langkah atau
tahapan tadi sangat bagus dan pihak desalah yang akan melaksanakan kegiatan
ini. Mudah mudahan kebenaran data yang ada pada kami bisa kami wujudkan dalam
program ini.
10.
Jawaban Tim PMAP1, Semakin banyak orang tim
semakin bagus, namun yang ditanggung 5 orang sedangkan yang 8 orang ditanggung
desa sebagai partisipatif tambahan. Sebaikknya dibuat sturktur organisasi di
tingkat desa.
11.
Kegiatan ini merupakan kepentingan masyarakat
bersama, alangkah indahnya saat kita bertugas kita bisa dipercaya menyelesaikan
tapal batas desa dengan baik.
Dicatat: Sudarmanto
District Relationship Manager MCA Indonesia
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar