Kamis, 17 Maret 2016

Beberapa tahun mendatang Program Partisipatif Penataan Btas Desa yang dipelopori MCA-Indonesia akan menjadi model percontohan



Notulensi PMAP1 : Sosialisasi dan Pembahasan Rencana Kerja Penetapan dan Penegasan Batas Desa
di Tingkat Kecamatan
Rabo, 16 Maret 2016
Ruang Pertemuan Kec. Kumpe Ulu Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Bpk. Camat, staff BPN, TL Abt Associaties dan PRM MCA-Indonesia


1.       Pengantar pembawa acara, Manfaat batas desa adalah Tertib administrasi, mendukung program pemerintah, investasi,
2.       Pengantar Team Leader, Kegiatan hari ini sifatnya sosialisasi. Ini merupakan tahapan yang disyaratkan dalam panduan pelaksanaan PMAP1. 18 desa hadir di pertemuan ini ditambah beberapa desa di kec. Sungai Gelam karena bersinggungan dengan kec. Kumpehulu. Kegiatan PMAP1 selain di sini juga dilakukan di Kec.Kumpeilir. Dana kegiatan ini adalah MCA-Indonesia dengan konsultan pelaksana Abt Associaties yang menggandeng WARSI dalam pelaksanaan di lapangan.
3.       Sambutan Bpk. Camat Kumpehulu, Ini merupakan momen penting karena kegiatan ini belum bisa kita anggarkanoleh Pemerintah Daerah, oleh karena itu mohon dukungan dari semua pihak yang ada di 18 desa di kec. Kumpehulu. Bantulah program ini semaksimal mungkin. Keputusan akhir ada di tangan bupati yang akan menetapkan hasil batas desa ini. Kita hanya punya satu desa yang sudah mempunyai batas desa yaitu desa Kasang kumpe.
4.       Sambutan PRM MCA-Indonesia,  Program ini penting;1). Mendukung Implementasi UUDesa,2). Memperkuat Desa dalam melaksanakan Pembangunan. Dukungan dari 18 desa ini sangat dibutuhkan sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan maksimal.
5.       Sambutan Asisten 1 Kab. Muaro Jambi, Pemerintah kabupaten bersama pemerintah desa yang berperan dalam menentukan batas desa. Ini bukan program penekanan dari pemerintah. Apa itu desa? Pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa desa harus mempunyai batas wilayah yang jelas. Batas inilah akan kita tertibkan. Kita wajib bersyukur karena ada kegiatan ini. Undang undang No. 6 banyak yang kita lewatkan atau lemah dalam pelaksanaan. Kalau kita sudah jelas mempunyai batas desa kita tidak ada ragu ragu lagi. Selain ADD, akan ada 100 juta penambahan insentif desa dari pemerintah provinsi. Untuk menambah insentif perangkat. 200 juta membantu pelaksanaan. Karena kegiatan ini kepentingan bersama, oleh karena kegiatan kito yang dibantu MCA-Indonesia harus didukung bersama. Langkah berikutnya kita akan membentuk Tim Pelaksana di tingkat desa sebanyak 5 orang. Tim Desa tersebut akan diberikan dana operasional atau transport namun bukan honor, diberikan saat ada kegiatan. Perbu 51 tahun 2015 tentang kewenangan desa dapat digunakan dasar untuk menetapkan RPJM, RKP,RKP dan RAPBDES. Dalam kewenangan itu ada kewenangan penegasan batas desa, jadi jika kepala desa memberikan anggaran kepada Tim Desa PMAP1 ini syah adanya, jika berkenan desa boleh memberikan honor. Silahkan dianggarkan di AP DES dan dibuat di RKPDES, ini tidak melanggar hukum.
6.       Bpk, Amsuar dari BPN Kab, Muaro Jambi, arti penetapan dan penegasan. Ditetapkan di atas meja secara kesepakatan, kemudian penegasan dipatok di lapangan. Lahan sawah jangan dialihfungsikan karena itu adalah lahan untu ketahanan pangan.
7.       Presentasi Bp. Edi dari PMAP1 Jakarta, Tim ini sudah melaksanakan kegiatan batas desa di Kab, Merangin di Jangkat Timur, ada 3 batas desa yang tidak selesai, untuk itu kita tegaskan bahwa batas desa merupakan batas administrasi bukan batas kepemilikan. Di Indonesia ada 5% yang sudah punya batas desa yang jelas, selebihnya beum jelas atau ada konflik.  Penetapan di atas kertas atau meja, penegasan adalah pasang patok. Di Kab. Muaro Jamni baru dua desa diantaranta Kasang koto karang sudah dilakukan penetapan dan penegasan, namun baru patok sementara.  Di Merangin, juga sudah dilakukan pematokan sementara kemudian 2 minggu lagi akan dipasang patok permanen. Penetapan dan penegasan batas desa adalah kewenangan pemerintah kabupaten. Tujuan program batas desa ini  adalah 1). menjamin kepastian penggunaan lahan untuk proyek proyek investasi di daerah yaitu memfasilitasi proyek proyek dan sumber investasi dalam program kemakmuran hijau, 2).memfasilitasi sumber investasi lain, memperkuat kapasitas perencanaan tata ruang. Ada 4 gugus tugas: 1). Penetapan dan penegasan batas desa di lapangan 2). Mengumpulkan data data informasi di tingkat kabupaten, 3). Mencari Informasi 4).Penguatan. Kegiatan di Kumpehulu ini termasuk di kegiatan Fase 2 Roll Out Phase kegiatan PMAP1. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPBD) ada di tingkat kabupaten. Tim Kerja Teknis Kecamatan adalah tim dari Abt  Associaties yang dibantu WARSI. Tim Pelaksana Desa ada 5 rang dan 1 orang perempuan. Terdiri dari Ketua tim, 2 community mapper dan 2 peneliti kampung yang salah satunya perempuan. Kegiatan ini ada pada tahapan ke 4 dari 18 tahapan yang dilakukan. Maanfaat bagi Pemkab adalah kapastian atas batas desa, Pangkalan data spasial yang komprehensif untuk perencanaan dan pengawasan pembangunan, Mengurangi resiko sengketa lahan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan lahan. Yang melaksanakan dan memutuskan program batas desa adalah pemerintah di tingkat desa dengan kegiatan ini selama 6 bulan. Manfaat bagi masyarakat:1) Kapasitas batas desa, 2). Kepastian untuk penyusunan tata ruang pembangunan desa, 2). Akses terhadap informasi spasial dan perijinan pemanfaatan sumber daya alam.  1 orang Tim Teknis Kecamatan akan di tempatkan mendampingi 3 desa.
Peserta dari musyawarah 18 desa se-Kec. Kumpehulu Kab. Muaro Jambi

8.       Presentasi Team Leader PMAP 1 Kab. Muaro Jambi, Bp. Neldi, Konsep dasar Permendagri No. 27 Tahun 2006. Kegiatan pemetaan dilakukan secara partisipatif., memadukan alat-alat kartografi modern dengan pendekatan partisipatif. Ada 18 langkah:1).Penentuan kecamatan dan desa, 2). Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa(PPBD), 3). Sosialisasi dan Pembahasan Rencana kerja di level kabupaten, 4). Sosialisasi dan Pembahasan Rencana Kerja Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan, 5). Pembentukan Tim Pelaksana Desa, 6). Kompilasi Data dan Informasi Geospasial, 7). Kompilasi Peta Dasar di Tingkat Kecamatan, 8). Lokakarya Pertama Penetapan dan Penegasan Batas Desa, 9). Pertemuan dan Pembahasan Teknis di Tingkat Desa, 10). Pengumpulan Data dan Informasi tentang batas desa dan sumber daya alam, 11). Identifikasi dan Mediasi Perselisihan batas desa, 12). Pemaparan public Tentang Batas desa secara Kartometrik, 13). Lokakarya 2 tentang Penetapan batas desa, 14). Finalisasi Priode Lapangan Untuk Penegasan dan Peletakan tanda batas desa,15).Penyiapan Berita acara akhir, 16). Verifikasi Hasil 17). Penilaian akhir dan Persetujuan  18). Penyampaian Laporan akhir.
9.       Muhamad Amin (Kepala desa Tarikan), Masalah tim Desa, kami sudah membentuk tim , namun jumlahnya 13 orang, bagaimana apa bisa kami tambah atau tidak? Karena sudah ada sk untuk tim ini. 18 langkah atau tahapan tadi sangat bagus dan pihak desalah yang akan melaksanakan kegiatan ini. Mudah mudahan kebenaran data yang ada pada kami bisa kami wujudkan dalam program ini.
10.   Jawaban Tim PMAP1, Semakin banyak orang tim semakin bagus, namun yang ditanggung 5 orang sedangkan yang 8 orang ditanggung desa sebagai partisipatif tambahan.  Sebaikknya dibuat sturktur organisasi di tingkat desa.
11.   Kegiatan ini merupakan kepentingan masyarakat bersama, alangkah indahnya saat kita bertugas kita bisa dipercaya menyelesaikan tapal batas desa dengan baik.

                                                                  
Dicatat: Sudarmanto
District Relationship Manager  MCA Indonesia 
   
                                                                              *****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar