Kamis, 24 Maret 2016

6 bulan ke depan 16 desa di Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi sudah mempunyai Batas Desa



Notulensi PMAP1 :
Sosialisasi dan Pembahasan Rencana Kerja Penetapan dan Penegasan Batas Desa
di Tingkat Kecamatan
Selasa, 22 Maret 2016
Ruang Pertemuan Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Tim Teknis Kecamatan Program Penetapan Batas Desa Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi
1.       Pengantar pembawa acara, Manfaat batas desa adalah Tertib administrasi, mendukung program pemerintah, investasi,
2.       Sambutan Bpk. Camat Kumpeh, Ini merupakan momen penting karena kegiatan ini belum bisa kita anggarkanoleh Pemerintah Daerah, oleh karena itu mohon dukungan dari semua pihak yang ada di 18 desa di kec. Kumpehulu. Bantulah program ini semaksimal mungkin. Keputusan akhir ada di tangan bupati yang akan menetapkan hasil batas desa ini. Kita hanya punya satu desa yang sudah mempunyai batas desa yaitu desa Kasang kumpe.
3.       Sambutan MCA-Indonesia,  Program ini penting;1). Mendukung Implementasi UUDesa,2). Memperkuat Desa dalam melaksanakan Pembangunan. Dukungan dari 18 desa ini sangat dibutuhkan sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan maksimal. Penyandang dana dari kegiatan ini adalah MCA-Indonesia. Konsultan Pelaksana adalah Abt Associaties dibantu LSM Warsi, Pelaksanaan dilaksanakan dalam waktu 6 bulan, PMA1 adalah Program Kegiatan yang akan melakukan Penetapan dan Penegasan. Penetapan di atas kertas/meja dengan metode partisipatif dan penegasan dengan mematok langsung di lapangan dan dikukuhkan SK Bupati. Bagaimana pelaksanaannya? Pelaksanaan dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat desa dengan pelaku Tim Pelaksana Desa berjumlah 5 orang dan difasilitasi oleh Tim Teknis Kecamatan. Mengapa Kec. Kumpeh yang mendapatkan program ini? Sebelum kegiatan hari ini ada kegiatan di langkah sebelumnya yaitu pembentukan Tim Tingkat kabupaten, tim inilah yang menentukan kenapa kec. Kumpeh yang menjadi sasaran program. Siapakah pelaku kegiatan ini? Ada 3 tingkatan yaitu tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Dimanakah kegiatan ini dilakukan? Kegiatan ini dilakukan di 16 desa dan 1 kelurahan di kec. Kumpeh. Goal dari kegiatan PMAP1 ini adalah terbitnya SK Bupati tentang batas desa..
Sambutan Asisten 1 Kab. Muaro Jambi, Mengapa Kec. Kumpeh yang dipilih untuk kegiatan PMAP1 ini, karena potensi daerah ini cukup besar untuk dikembangkan, baik potensi sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Kegiatan ini supaya mengurangi ego masing masing pimpinan di tingkat desa. Batas desa tidak menghilangkan hak perdata, jadi hanya batas administrasi. Diharapkan setelah program ini selesai aka nada program Kemakmuran Hijau MCA-Indonesia untuk Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi. Kesempatan ini supaya dimanfaatkan sebesar besarnya selagi ada yang mendanai. Jadilah kepala desa dan BPD sebagai pahlawan di desanya masing masing dengan mendukung dan mensukseskan program PMAP1 ini. Selanjutnya akan mempermudah masuknya program program lain. Persoalan batas desa biasanya berhubungan dengan ego masing masing desa, ego ini kalau tidak hati hati bisa memprovokasi masyarakat, untuk itu kesadaran kita sangat diperlukan. Pemerintah kabupaten bersama pemerintah desa yang berperan dalam menentukan batas desa. Ini bukan program penekanan dari pemerintah. Apa itu desa? Pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa desa harus mempunyai batas wilayah yang jelas. Batas inilah akan kita tertibkan. Kita wajib bersyukur karena ada kegiatan ini. Undang undang No. 6 banyak yang kita lewatkan atau lemah dalam pelaksanaan. Kalau kita sudah jelas mempunyai batas desa kita tidak ada ragu ragu lagi. Karena kegiatan ini kepentingan bersama, oleh karena kegiatan kito yang dibantu MCA-Indonesia harus didukung bersama.
4.       Perkenalan tim Teknis Kecamatan oleh Tim Leader, Koordinator kecamatan adalah Bpk. Bimo Permono; Ibu Pupi selaku GIS Spesialis, Hutagaol selaku GIS Tekni, dibantu oleh 6 Social Communication Facilitator.
5.       Presentasi Bp. Edi dari PMAP1 Jakarta, Tim ini sudah melaksanakan kegiatan batas desa di Kab, Merangin di Jangkat Timur, ada 3 batas desa yang tidak selesai, untuk itu kita tegaskan bahwa batas desa merupakan batas administrasi bukan batas kepemilikan. Di Indonesia ada 5% yang sudah punya batas desa yang jelas, selebihnya beum jelas atau ada konflik.  Penetapan di atas kertas atau meja, penegasan adalah pasang patok. Di Kab. Muaro Jamni baru dua desa diantaranta Kasang koto karang sudah dilakukan penetapan dan penegasan, namun baru patok sementara.  Di Merangin, juga sudah dilakukan pematokan sementara kemudian 2 minggu lagi akan dipasang patok permanen. Penetapan dan penegasan batas desa adalah kewenangan pemerintah kabupaten. Tujuan program batas desa ini  adalah 1). menjamin kepastian penggunaan lahan untuk proyek proyek investasi di daerah yaitu memfasilitasi proyek proyek dan sumber investasi dalam program kemakmuran hijau, 2).memfasilitasi sumber investasi lain, memperkuat kapasitas perencanaan tata ruang. Ada 4 gugus tugas: 1). Penetapan dan penegasan batas desa di lapangan 2). Mengumpulkan data data informasi di tingkat kabupaten, 3). Mencari Informasi 4).Penguatan. Kegiatan di Kumpehulu ini termasuk di kegiatan Fase 2 Roll Out Phase kegiatan PMAP1. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPBD) ada di tingkat kabupaten. Tim Kerja Teknis Kecamatan adalah tim dari Abt  Associaties yang dibantu WARSI. Tim Pelaksana Desa ada 5 rang dan 1 orang perempuan. Terdiri dari Ketua tim, 2 community mapper dan 2 peneliti kampung yang salah satunya perempuan. Kegiatan ini ada pada tahapan ke 4 dari 18 tahapan yang dilakukan. Maanfaat bagi Pemkab adalah kapastian atas batas desa, Pangkalan data spasial yang komprehensif untuk perencanaan dan pengawasan pembangunan, Mengurangi resiko sengketa lahan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan lahan. Yang melaksanakan dan memutuskan program batas desa adalah pemerintah di tingkat desa dengan kegiatan ini selama 6 bulan. Manfaat bagi masyarakat:1) Kapasitas batas desa, 2). Kepastian untuk penyusunan tata ruang pembangunan desa, 2). Akses terhadap informasi spasial dan perijinan pemanfaatan sumber daya alam.  1 orang Tim Teknis Kecamatan akan di tempatkan mendampingi 3 desa.
6.       Pengantar Team Leader, Kegiatan hari ini sifatnya sosialisasi. Ini merupakan tahapan yang disyaratkan dalam panduan pelaksanaan PMAP1. 18 desa hadir di pertemuan ini ditambah beberapa desa di kec. Sungai Gelam karena bersinggungan dengan kec. Kumpehulu. Kegiatan PMAP1 selain di sini juga dilakukan di Kec.Kumpeilir. Dana kegiatan ini adalah MCA-Indonesia dengan konsultan pelaksana Abt Associaties yang menggandeng WARSI dalam pelaksanaan di lapangan.
7.       Presentasi Team Leader PMAP 1 Kab. Muaro Jambi, Bp. Neldi, Konsep dasar Permendagri No. 27 Tahun 2006. Kegiatan pemetaan dilakukan secara partisipatif., memadukan alat-alat kartografi modern dengan pendekatan partisipatif. Ada 18 langkah:1).Penentuan kecamatan dan desa, 2). Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa(PPBD), 3). Sosialisasi dan Pembahasan Rencana kerja di level kabupaten, 4). Sosialisasi dan Pembahasan Rencana Kerja Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan, 5). Pembentukan Tim Pelaksana Desa, 6). Kompilasi Data dan Informasi Geospasial, 7). Kompilasi Peta Dasar di Tingkat Kecamatan, 8). Lokakarya Pertama Penetapan dan Penegasan Batas Desa, 9). Pertemuan dan Pembahasan Teknis di Tingkat Desa, 10). Pengumpulan Data dan Informasi tentang batas desa dan sumber daya alam, 11). Identifikasi dan Mediasi Perselisihan batas desa, 12). Pemaparan public Tentang Batas desa secara Kartometrik, 13). Lokakarya 2 tentang Penetapan batas desa, 14). Finalisasi Priode Lapangan Untuk Penegasan dan Peletakan tanda batas desa,15).Penyiapan Berita acara akhir, 16). Verifikasi Hasil 17). Penilaian akhir dan Persetujuan  18). Penyampaian Laporan akhir.
8.       Bpk, Amsuar dari BPN Kab, Muaro Jambi, arti penetapan dan penegasan. Ditetapkan di atas meja secara kesepakatan, kemudian penegasan dipatok di lapangan. Lahan sawah jangan dialihfungsikan karena itu adalah lahan untu ketahanan pangan.
BMPD menyampaikan informasi bahwa selain ADD, akan ada 100 juta penambahan insentif desa dari pemerintah provinsi. Untuk menambah insentif perangkat. 200 juta membantu pelaksanaan. Langkah berikutnya kita akan membentuk Tim Pelaksana di tingkat desa sebanyak 5 orang. Tim Desa tersebut akan diberikan dana operasional atau transport namun bukan honor, diberikan saat ada kegiatan. Perbu 51 tahun 2015 tentang kewenangan desa dapat digunakan dasar untuk menetapkan RPJM, RKP,RKP dan RAPBDES. Dalam kewenangan itu ada kewenangan penegasan batas desa, jadi jika kepala desa memberikan anggaran kepada Tim Desa PMAP1 ini syah adanya, jika berkenan desa boleh memberikan honor. Silahkan dianggarkan di AP DES dan dibuat di RKPDES, ini tidak melanggar hukum.
9.       Kegiatan ini merupakan kepentingan masyarakat bersama, alangkah indahnya saat kita bertugas kita bisa dipercaya menyelesaikan tapal batas desa dengan baik.

                                                                   *****


Tidak ada komentar:

Posting Komentar