Notulensi PMAP1 :
Sosialisasi dan
Pembahasan Rencana Kerja Penetapan dan Penegasan Batas Desa
di Tingkat Kecamatan
Selasa, 22 Maret 2016
Ruang Pertemuan Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Tim Teknis Kecamatan Program Penetapan Batas Desa Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi |
1.
Pengantar pembawa acara, Manfaat batas desa
adalah Tertib administrasi, mendukung program pemerintah, investasi,
2.
Sambutan Bpk. Camat Kumpeh, Ini merupakan momen
penting karena kegiatan ini belum bisa kita anggarkanoleh Pemerintah Daerah,
oleh karena itu mohon dukungan dari semua pihak yang ada di 18 desa di kec.
Kumpehulu. Bantulah program ini semaksimal mungkin. Keputusan akhir ada di
tangan bupati yang akan menetapkan hasil batas desa ini. Kita hanya punya satu
desa yang sudah mempunyai batas desa yaitu desa Kasang kumpe.
3.
Sambutan MCA-Indonesia, Program ini penting;1). Mendukung
Implementasi UUDesa,2). Memperkuat Desa dalam melaksanakan Pembangunan.
Dukungan dari 18 desa ini sangat dibutuhkan sehingga kegiatan ini bisa berjalan
dengan maksimal. Penyandang dana dari kegiatan ini adalah MCA-Indonesia.
Konsultan Pelaksana adalah Abt Associaties dibantu LSM Warsi, Pelaksanaan
dilaksanakan dalam waktu 6 bulan, PMA1 adalah Program Kegiatan yang akan
melakukan Penetapan dan Penegasan. Penetapan di atas kertas/meja dengan metode
partisipatif dan penegasan dengan mematok langsung di lapangan dan dikukuhkan
SK Bupati. Bagaimana pelaksanaannya? Pelaksanaan dilakukan secara partisipatif
oleh masyarakat desa dengan pelaku Tim Pelaksana Desa berjumlah 5 orang dan
difasilitasi oleh Tim Teknis Kecamatan. Mengapa Kec. Kumpeh yang mendapatkan
program ini? Sebelum kegiatan hari ini ada kegiatan di langkah sebelumnya yaitu
pembentukan Tim Tingkat kabupaten, tim inilah yang menentukan kenapa kec.
Kumpeh yang menjadi sasaran program. Siapakah pelaku kegiatan ini? Ada 3
tingkatan yaitu tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.
Dimanakah kegiatan ini dilakukan? Kegiatan ini dilakukan di 16 desa dan 1
kelurahan di kec. Kumpeh. Goal dari kegiatan PMAP1 ini adalah terbitnya SK
Bupati tentang batas desa..
Sambutan Asisten 1 Kab. Muaro Jambi, Mengapa
Kec. Kumpeh yang dipilih untuk kegiatan PMAP1 ini, karena potensi daerah ini
cukup besar untuk dikembangkan, baik potensi sumber daya manusia maupun sumber
daya alam. Kegiatan ini supaya mengurangi ego masing masing pimpinan di tingkat
desa. Batas desa tidak menghilangkan hak perdata, jadi hanya batas
administrasi. Diharapkan setelah program ini selesai aka nada program
Kemakmuran Hijau MCA-Indonesia untuk Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi. Kesempatan
ini supaya dimanfaatkan sebesar besarnya selagi ada yang mendanai. Jadilah
kepala desa dan BPD sebagai pahlawan di desanya masing masing dengan mendukung
dan mensukseskan program PMAP1 ini. Selanjutnya akan mempermudah masuknya
program program lain. Persoalan batas desa biasanya berhubungan dengan ego
masing masing desa, ego ini kalau tidak hati hati bisa memprovokasi masyarakat,
untuk itu kesadaran kita sangat diperlukan. Pemerintah kabupaten bersama
pemerintah desa yang berperan dalam menentukan batas desa. Ini bukan program
penekanan dari pemerintah. Apa itu desa? Pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa desa
harus mempunyai batas wilayah yang jelas. Batas inilah akan kita tertibkan.
Kita wajib bersyukur karena ada kegiatan ini. Undang undang No. 6 banyak yang
kita lewatkan atau lemah dalam pelaksanaan. Kalau kita sudah jelas mempunyai
batas desa kita tidak ada ragu ragu lagi. Karena kegiatan ini kepentingan bersama,
oleh karena kegiatan kito yang dibantu MCA-Indonesia harus didukung bersama.
4.
Perkenalan tim Teknis Kecamatan oleh Tim Leader,
Koordinator kecamatan adalah Bpk. Bimo Permono; Ibu Pupi selaku GIS Spesialis,
Hutagaol selaku GIS Tekni, dibantu oleh 6 Social Communication Facilitator.
5.
Presentasi Bp. Edi dari PMAP1 Jakarta, Tim ini
sudah melaksanakan kegiatan batas desa di Kab, Merangin di Jangkat Timur, ada 3
batas desa yang tidak selesai, untuk itu kita tegaskan bahwa batas desa
merupakan batas administrasi bukan batas kepemilikan. Di Indonesia ada 5% yang
sudah punya batas desa yang jelas, selebihnya beum jelas atau ada konflik. Penetapan di atas kertas atau meja, penegasan
adalah pasang patok. Di Kab. Muaro Jamni baru dua desa diantaranta Kasang koto
karang sudah dilakukan penetapan dan penegasan, namun baru patok
sementara. Di Merangin, juga sudah
dilakukan pematokan sementara kemudian 2 minggu lagi akan dipasang patok
permanen. Penetapan dan penegasan batas desa adalah kewenangan pemerintah
kabupaten. Tujuan program batas desa ini
adalah 1). menjamin kepastian penggunaan lahan untuk proyek proyek
investasi di daerah yaitu memfasilitasi proyek proyek dan sumber investasi
dalam program kemakmuran hijau, 2).memfasilitasi sumber investasi lain,
memperkuat kapasitas perencanaan tata ruang. Ada 4 gugus tugas: 1). Penetapan
dan penegasan batas desa di lapangan 2). Mengumpulkan data data informasi di
tingkat kabupaten, 3). Mencari Informasi 4).Penguatan. Kegiatan di Kumpehulu
ini termasuk di kegiatan Fase 2 Roll Out Phase kegiatan PMAP1. Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa (TPPBD) ada di tingkat kabupaten. Tim Kerja Teknis
Kecamatan adalah tim dari Abt
Associaties yang dibantu WARSI. Tim Pelaksana Desa ada 5 rang dan 1
orang perempuan. Terdiri dari Ketua tim, 2 community mapper dan 2 peneliti
kampung yang salah satunya perempuan. Kegiatan ini ada pada tahapan ke 4 dari
18 tahapan yang dilakukan. Maanfaat bagi Pemkab adalah kapastian atas batas
desa, Pangkalan data spasial yang komprehensif untuk perencanaan dan pengawasan
pembangunan, Mengurangi resiko sengketa lahan dan penyalahgunaan wewenang dalam
pemanfaatan lahan. Yang melaksanakan dan memutuskan program batas desa adalah
pemerintah di tingkat desa dengan kegiatan ini selama 6 bulan. Manfaat bagi
masyarakat:1) Kapasitas batas desa, 2). Kepastian untuk penyusunan tata ruang
pembangunan desa, 2). Akses terhadap informasi spasial dan perijinan
pemanfaatan sumber daya alam. 1 orang
Tim Teknis Kecamatan akan di tempatkan mendampingi 3 desa.
6.
Pengantar Team Leader, Kegiatan hari ini
sifatnya sosialisasi. Ini merupakan tahapan yang disyaratkan dalam panduan
pelaksanaan PMAP1. 18 desa hadir di pertemuan ini ditambah beberapa desa di
kec. Sungai Gelam karena bersinggungan dengan kec. Kumpehulu. Kegiatan PMAP1 selain
di sini juga dilakukan di Kec.Kumpeilir. Dana kegiatan ini adalah MCA-Indonesia
dengan konsultan pelaksana Abt Associaties yang menggandeng WARSI dalam
pelaksanaan di lapangan.
7.
Presentasi Team Leader PMAP 1 Kab. Muaro Jambi,
Bp. Neldi, Konsep dasar Permendagri No. 27 Tahun 2006. Kegiatan pemetaan
dilakukan secara partisipatif., memadukan alat-alat kartografi modern dengan
pendekatan partisipatif. Ada 18 langkah:1).Penentuan kecamatan dan desa, 2).
Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa(PPBD), 3). Sosialisasi dan
Pembahasan Rencana kerja di level kabupaten, 4). Sosialisasi dan Pembahasan
Rencana Kerja Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan, 5). Pembentukan
Tim Pelaksana Desa, 6). Kompilasi Data dan Informasi Geospasial, 7). Kompilasi Peta
Dasar di Tingkat Kecamatan, 8). Lokakarya Pertama Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, 9). Pertemuan dan Pembahasan Teknis di Tingkat Desa, 10). Pengumpulan
Data dan Informasi tentang batas desa dan sumber daya alam, 11). Identifikasi
dan Mediasi Perselisihan batas desa, 12). Pemaparan public Tentang Batas desa
secara Kartometrik, 13). Lokakarya 2 tentang Penetapan batas desa, 14). Finalisasi
Priode Lapangan Untuk Penegasan dan Peletakan tanda batas desa,15).Penyiapan
Berita acara akhir, 16). Verifikasi Hasil 17). Penilaian akhir dan
Persetujuan 18). Penyampaian Laporan
akhir.
8.
Bpk, Amsuar dari BPN Kab, Muaro Jambi, arti
penetapan dan penegasan. Ditetapkan di atas meja secara kesepakatan, kemudian
penegasan dipatok di lapangan. Lahan sawah jangan dialihfungsikan karena itu
adalah lahan untu ketahanan pangan.
BMPD menyampaikan informasi bahwa selain
ADD, akan ada 100 juta penambahan insentif desa dari pemerintah provinsi. Untuk
menambah insentif perangkat. 200 juta membantu pelaksanaan. Langkah berikutnya kita
akan membentuk Tim Pelaksana di tingkat desa sebanyak 5 orang. Tim Desa
tersebut akan diberikan dana operasional atau transport namun bukan honor,
diberikan saat ada kegiatan. Perbu 51 tahun 2015 tentang kewenangan desa dapat
digunakan dasar untuk menetapkan RPJM, RKP,RKP dan RAPBDES. Dalam kewenangan
itu ada kewenangan penegasan batas desa, jadi jika kepala desa memberikan
anggaran kepada Tim Desa PMAP1 ini syah adanya, jika berkenan desa boleh
memberikan honor. Silahkan dianggarkan di AP DES dan dibuat di RKPDES, ini
tidak melanggar hukum.
9.
Kegiatan ini merupakan kepentingan masyarakat
bersama, alangkah indahnya saat kita bertugas kita bisa dipercaya menyelesaikan
tapal batas desa dengan baik.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar