MCA-Indonesia TANJABTIM-Abt Associates konsultan PMAP 1
melakukan Orientasi dan Pembekalan Tim Teknis Kecamatan. Kegiatan dilaksanakan
pada hari Selasa s/d Kamis, 23- 25
Februari 2016 di Jambi. Kegiatan ini diupayakan segera akan
diimplementasikannya program PMAP 1 yang didanai oleh MCA-Indonesia. Kurang lebih
20 peserta mengikuti pelatihan ini. Peserta yang akan menjadi ujung tombak
pelaksanaan kegiatan PMAP 1.
Berikut Jalannya Pelatihan di hari ke 2:
Hari ke 2, 24 February 2016:
Bedah 18 Langkah
PMaP-VBS: Langkah 5 – 15 Pelaksanaan di Lapangan
PIC (Pemateri) : Eddy
Harfiah, Paramita Iswari, Novayanti dan A Safik
Out Put: Peserta
memahami langkah 5-15 dalam Panduan Penetapan dan Penegasan Batas Desa ;
Peserta mampu mengisi form-form pelengkap dalam langkah termaksud
1.
Tahap 5 adalah Membentuk tim Kerja Desa. Sebelum masuk desa, sebaikknya sudah
dibentuk tim tingkat kecamatan (tahap). Sebelummasuk desa, akan lebih baik
mengenal duu perangkat desa, DPD, dan tokoh desa lainnya. Hari Rabo diharapkan
sudah turun ke lapangan verinteraksi dengan orang desa. Tugas TLdan CS
mengkondisikan rapat di kecamatan (langkah 4). Musyarawarh Desa kapan segera
dilaksanakan. Lankag 5 ujuannya adalah bersepakat dengan kepala desa menyakan
kapan waktunya untuk melaksanakan rapat? Diupayakan semua elemen termasuk
pemuda, jangan sampai keputusan dianggap tidak melibatkan semua pihak. Semakin
banyak yang hadir di rapat desa semakin bagus. Keluar dari musyawarah desa adalahmemilih
atau menetapkan tim pelaksana desa atau disingkat tim 5. Apakah PNS bisa masuk?
Nggak masalah selama dia tokoh berpengarauh. Salah satu di tim 5 harus perempuan.
Sifat kegiat ini adalah partisipasi, jadi tidak ada honor namun transportasi pada
saat kegiatan berlangsung. Kapan waktunya membentuk tim kerja desa? Jawabnya
adalah kalau desa sudah siap. Jika tim kecamatan belum terbentuk, tidak ada
salahnya tim ini dibentuk terlebih dahulu. Tim 5 di SK kan oleh Kepala desa.
Artinya , tim 5 diberi pengertian agar bersedia menyisihkan waktunya di
kegiatan ini. Tim5 harus selektif sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik
selama kurang lebih 6 bulan. Pembagian peran tim 5 berbeda beda : perempuan
akan menggali data data social, tim teknis, ada ketua yang akan mengatur
anggotanya. Dalam musyawarah desa juga dilakukan sosialisasi kegiatan PMAP 1
selama 6 bulan mendatang. Jika pihak desa member insentif kepada tim 5 tidak
diarang. Tim 5 akan kita sepakati dengan nama “Tim Pelaksana Desa” sesuai
dengan apa yang tercantum dalam manual. Dalam kegiatan PMAP 1 tidak menyediakan
gaji, namun biaya transport konsumsi dan penginapan akan ditanggung. Perwakilan
pemerintah desa seperti kaur, organisasi perempuan, wakil dari pedagang, wakil
masyarakat adat, wakil tokoh keagamaan, wakil dari pemuda, dapat dijadikan
anggota tim. Tugas Tim Pelaksana Desa ; bekerjasama dengan tim, membangun an
menjaga dinamika,dst. Setelah terbentuk, tim ini akan memilih seorang ketua yang
akan membentuk 3 kelompok di anggotanya, yaitu: social, pemetaan, mediasi
sengketa. Bertugas pemetaan harus menguasai GPS. Pelatihan GPS akan kita
lakukan. Kelompok social akan menggali masukan dari masukan masyarakat, isu
gender,dll. Mediasi sengketa akan memediasi sengketa yang ada di desa, nanti
akan dibentuk forum mediasi tingkat desa. Setiap desa akanada 1tim mediasi yang
akan tergabung dalam forum mediasi tinkat kecamatan. Kades dan etua BPD tidak
bisa menjadi anggota tim 5.
2.
Tahap 6 : Mengumpulkan data dan Informasi Tata
guna Lahan. Contohnya peta tentang peta ijin pertambangan, data ijin
pertambangan, prosentase kawasan hutan. Informasi harus dari sumber yang bisa
diandalkan. Data ditulis apa adanya. Terkait kebijakan tidak boleh mengambil
langkah karena wewenang Pemda. Kegiatan ini akan disinkrinisasi dengan Task 2.
Kegiatan inin bernama PMAP 1: Task 1).Penataan batas, Task 2).Koleksi data
geospatial, Task 3). Membuat data base,Task 4). Meningkatkan kualitas tata
ruang. Tugas awal yang dilakukan pada kegiatan ini adalah Mengidentifikasi kelompok kelompok
masyarakat, menidentifikasi tokoh tokoh desa, mendata kelompok
marginal/minoritas. Sejarah terbentuknya desa juga perlu diidentifikasi, Peijinan,
struktur organisasi desa.
1.
Tahap 7: Penguasaan Peta. Peta Dasar : Peta yang
berdasar penunjukan di alam secara langsung: sungai, danau, bukit, jalan,
gunung(segitiga). Peta tematik. Berdasar peta dasar , sistim GIS mampu
memisahkan peta dasar menjadi item item yang lebih detail, seperti: jalan,
sekolah, atau kondisi lain yang lebih detail.
1.
Tahap 8: Lokakarya 1. Merupakan forum koordinasi
semua pihak dari pemerintah daerah, LSM, ditambah tim pelaksana desa. Melakukan
training Tim Pelaksana Desa : 1). Training Teknis 2). Peningkatan social. Tim 5
akan di bagi 2 di kegiatan ini. Dalam
pelatihan akan diajarkan ; Penggunaan GPS, Pembacaan Peta, Penggunaan
Drone,dll. Tim Desa adalah ujung tombak/tumpuan penggerak kegiatan di desa.
Diharapkan menguasai materi yang diharapkan. Tujuannya ada bebrapa hal: memastikan desa bersedia melakukan
pembuatan batas desa, membentuk forum penyelesaian perselisihan batas, dll.
2.
Tahap 9: Pertemuan
Teknis tingkat Desa. Dalam tahap ini semua informasi dikumpulkan. Peta
dasar dimantapkan di tahap ini. Mengawali pembuatan peta desa secara
kartometrik.
3.
Tahap 10 : Mengumpulkan
data batas dan sumber daya desa. Riset, wawancara, studi, dasarnya apa?
Proses secara informal.
4.
Tahap 11: Identifikasi
dan Mediasi Sengketa Antar Desa. Semua pihak sudah sepakat dengan data peta
kartometrik. Berita acara Perundingan antar desa. Peta dicetak dalam kertas A0.
5.
Tahap 12: Pemaparan
Publik tentang Batas Desa Peta Karto metrik. Masyarakat masih diberi
kesempatan memberikan masukan sekitar 2 minggu. Peta A0 ditempelkan di tempat
tempat umum agar public tau sehingga mereka bisa mengkoreksi.
6.
Tahap 13: Lokakarya
2. Dilakukan selama 3 hari. Form 2 harus sudah diisi. Berita acara
kesepakatan segmen.
PENJELASAN DRONE
1.
Mengetes 3 platform, 3 metode untuk pendaratan
dan take of. Jenis Pesawat ada 2 : rotary wingIseperti baling baling) dan Fix
swing (60 hektar bisa menjangkau), STOL.
2.
Daerah harus diusulkan masyarakat dan ada
notulensinya.
3.
Ortopoto: Dari atas/foto datar, Foto Oblique
(Sudut 45 derajat), Vidio.
7.
Tahap 14: Pembuatan Peta Batas Desa yang
Legitime
Tidak ada komentar:
Posting Komentar