Notulensi Lokakarya
Penguatan Kapasitas Tim Pelaksana Desa Dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa
di Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi
1. Sambutan MCA-Indonesia, Kegiatan ini tidak akan berhasil
tanpa dukungan dari pemerintahan desa. MCA-Indonesia sebagai penyandang dana,
dimana kegiatan ini hasil dari diskusi antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
dengaan MCA-Indonesia. Agenda ini adalah untuk mensukseskan pembangunan di
desa.
2. Sambutan Abt, Kita akan melakukan lokakarya ini selama 3
hari, dari tanggal 24 – 26 Mei 2016. 4
kabupaaten yang kami lakukan: Merangin, Muaro Jambi, Mamasa dan Mamuju.
Permendagri no. 27 tahun 2006 sebagai dasar kegiatan ini. Abt menggandeng LSM
local yaitu LSM Warsi. Kegiatan ini sangat penting untuk serangkaian program
ini agar berjalan dengan maksimal.
3. Mohamad T, Kapolsek Kumpeh Ulu, mohon dukungannya agar
masyarakat ikut menjaga ketertiban dan keamanan, selamat menunaikan pelatihan,
semoga kita tahu menyelesaikan masalah sengketa lahan.
4. Sambutan Pemerintah Provinsi Jambi, Perlu bersyukur kita
terpilih sebagai lokasi program ini. Batas administrasi desa tidak
memperngaruhi kepemilikan tanah warga masyarakat.Kalau mau berlapang dada,
masalah batas desa sebenarnya tidak perlu ada. Tak aka nada Hak milik pribadi
yang dirugikan dalam kegiatan batas desa. Selama 3 hari manfaatkan sebaik
mungkin, tingkatkan kebersamaan agar sukses. Ini merupakan kesempatan yang
harus dimanfaatkan sebaik baiknya.
5. Topik :Pembentukan Mekanisme Penyelesaian Sengketa:
¨ PENDAHULUAN
u
Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa
(PPBD) ini, berpotensi menimbulkan sengketa atas ruang
u
Sengketa dapat merupakan sengketa laten yang
telah terjadi sejak lama, maupun sengketa yang muncul dengan proses PPBD.
u
Walaupun
terkait batas desa, namun sengketa tersebut potensial menimbulkan
kesalahpahaman karena kekhawatiran menyangkut kepastian hak
u
Dikhawatirkan
berbagai sengketa ini menyebabkan kerawanan sosial bagi kehidupan masyarakat
sehari-hari.
u
Sengketa
juga menganggu kinerja pemerintahan, terutama pada unit pemerintahan dimana
sengketa berlangsung.
u
Berdasarkan
hal tersebut maka sengketa harus diantisipasi dan ditangani sejak dini untuk
kemudian diselesaikan sehingga tidak berkembang ke arah negatif.
¨ SENGKETA
Sengketa dimaknai sebagai
“hubungan antara dua pihak atau lebih (baik individu maupun kelompok atau
kelembagaan) yang memiliki, atau merasa memiliki sasaran-sasaran yang tidak
sejalan”
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERMENDAGRI NO.27
TAHUN 2006 (BAB V Pasal 9)
1)
Perselisihan batas desa antar desa dalam satu
kecamatan diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh Camat.
2)
Perselisihan batas desa antar desa pada
kecamatan yang berbeda diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh
unsur Pemerintah Kabupaten/Kota.
3)
Apabila upaya musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan
oleh Bupati/Walikota dan keputusannya bersifat final.
¨ IDENTIFIKASI
SENGKETA
Tim Pelaksana Desa (TPD) difasilitasi oleh
SCF akan mengumpulkan dan mencari data dan informasi terkait :
¡ Objek
sengketa (Lokasi, Luas, Batas, Waktu Terjadi Sengketa)
¡ Aktor-aktor
yang terlibat dalam sengketa (Siapa, Keinginan/Tuntutannya, Kepentingannya,
Relasinya)
¡ Dampak
yang muncul akibat sengketa
¡ Faktor-faktor
yang muncul dalam sengketa (internal, eksternal)
¡ Upaya
penyelesaian yang pernah dilakukan
¡ Bentuk
dan cara penyelesaian yang diinginkan
¡ Dokumen
pendukung lainnya (peta, foto, berita acara kesepakatan, catatan pertemuan,
dll)
¡ KLASIFIKASI
DAN PENENTUAN LANGKAH PENYELESAIAN SENGKETA
Institusi Penyelesaian Sengketa akan :
¡ Mengklasifikasi
sengketa :
ú
Lokasi Geografis
ú
Subyek
ú
Obyek
ú
Mudah/Sedang/Sulit Diselesaikan
Dengan mempertimbangkan : Kemauan penyelesaian kasus dari pihak yang
bersengketa, Upaya penanganan yang telah dilakukan dan Dampak dari sengketa
tersebut
¡ Mendiskusikan
pilihan-pilihan untuk langkah penyelesaian sengketa
¨ FASILITASI
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
Institusi Penyelesaian Sengketa akan :
¡ Memfasilitasi
proses pengaduan sengketa
¡ Memfasilitasi
pertemuan mediasi penyelesaian sengketa
¡ Sampai
kepada pendokumentasian Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa
TERDAPAT KEBUTUHAN UNTUK INSTITUSI YANG AKAN MEMFASILITASI PROSES
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA DI TINGKAT KECAMATAN
Apabila di lokasi terkait telah ada institusi
yang menangani sengketa (dapat berupa institusi lokal atau adat) maka institusi
tersebut dapat didorong untuk menangani penyelesaian sengketa batas desa.
Beberapa pertimbangan yang harus menjadi
perhatian adalah :
ü
Institusi tersebut harus memiliki kredibilitas
tinggi dalam hal penyelesaian sengketa, utamanya lintas desa.
ü
Memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang
memenuhi prinsip dasar alternatif penyelesaian sengketa, termasuk pertimbangan
efektifitas dan efisiensi
ü
Menampung keterlibatan seluruh masyarakat, baik
perempuan maupun laki-laki, baik kaum minoritas maupun mayoritas, termasuk
golongan terpinggirkan dari seluruh desa
Apabila di lokasi terkait telah ada institusi
yang menangani sengketa namun
belum memenuhi pertimbangan yang harus menjadi perhatian, sejauh mana kemungkinan
institusi terkait disempurnakan (penambahan tupoksi atau mekanisme baru) agar
pertimbangan di atas dapat terpenuhi.
u
Apabila tidak ada institusi di lokasi yang dapat
menyelesaikan sengketa ada kebutuhan bersama untuk pembentukan institusi
penyelesaian sengketa batas desa
u
Institusi ini sifatnya Ad Hoc
u
Institusi ini dapat beranggotakan salah seorang
perwakilan dari Desa
u
Institusi ini dapat menjadi bagian dari Badan
Kerjasama Antar-Desa, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban, dengan
landasan pembentukan dari hasil Musyawarah Antar-Desa.
MARI KITA DISKUSIKAN…
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA
u
Ruang
Lingkup Sengketa
u
Nilai-nilai
Dasar Institusi
u
Struktur Organisasi
u
Mekanisme Kerja
•
Seperti apa lingkup sengketa yang akan
ditanganinya?
•
Apa rekomendasi bagi sengketa di luar
lingkupnya?
CONTOH LINGKUP SENGKETA
- Sengketa antara satu desa dengan desa yang lain
terkait tata batas, maupun lainnya
•
Penyelesaian
untuk desa-desa yang dalam satu kecamatan
•
Penanganan
awal untuk diproses selanjutnya bagi desa yang berbatasan dengan
kecamatan lain, berbatasan dengan kabupaten lain maupun berbatasan dengan
provinsi lain
- Sengketa antara masyarakat dengan
perusahaan seperti
perkebunan sawit, tambang, HPH, HTI dan proyek REDD (penanganan awal untuk diproses
selanjutnya).
- Sengketa antara masyarakat maupun dengan pemerintah
berkaitan dengan kawasan hutan
(Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dll) dan wilayah konservasi (penanganan awal untuk diproses
selanjutnya).
Sengketa lain yang berdampak pada sengketa tanah dan sumberdaya
alam
CONTOH REKOMENDASI
- Perlunya
kelembagaan penanganan sengketa di tingkat kecamatan (untuk kecamatan
lain)
- Perlunya
kelembagaan penanganan sengketa di tingkat kabupaten
- Perlunya
kelembagaan penanganan sengketa di tingkat provinsi
PERTANYAAN KUNCI UNTUK DISKUSI KELOMPOK 2, NILAI-NILAI DASAR INSTITUSI
- Apa saja
nilai-nilai yang harus dianut oleh lembaga ini?
CONTOH NILAI-NILAI
- Keadilan
- Transparan (terbuka)
- Independen (bebas dari pengaruh)
- Akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan)
- Sukarela
PERTANYAAN KUNCI UNTUK DISKUSI KELOMPOK 3, KELEMBAGAAN
•
Seperti apa struktur organisasinya?
•
Siapa saja yang harusnya duduk di sana?
•
Bagaimana peran masing-masing?
Dewan Pengarah :
1. Camat (1 orang)
2. Damang (..... orang)
3. Tokoh Adat (1 orang)
4. Tokoh Agama (1 orang)
Sekretaris : Lembaga Adat
Kecamatan
Bidang Pencegahan, Penanganan
Sengketa, Tanggap Darurat
Perwakilan dari Desa
Catatan :
Mempertimbangkan keterwakilan perempuan
min 30% dalam Forum
CONTOH BAGAIMANA PERAN
MASING-MASING
Dewan Pengarah :
Berperan sebagai pelindung, penasehat dan
pengarah dari Lembaga Penanganan Sengketa
•
Memberikan petunjuk, arahan, masukan terkait
langkah penyelesaian sengketa
•
Membantu kerja pencegahan, penanganan sengketa
dan tanggap darurat sesuai kebutuhan
•
Menampung masukan berbagai pihak terkait dalam
rangka memonitoring dan mengevaluasi kinerja Lembaga Penyelesaian Sengketa
•
Mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak
terkait dalam rangka penyelesaian sengketa
•
Menetapkan putusan hasil penanganan sengketa
(Ketua)
Sekretaris :
Membawahi sebuah Sekretariat yang berfungsi
sebagai bidang administrasi dan pendaftaran kasus sengketa
•
Memastikan bahwa pengaduan tercatat pada form
pengaduan disertai dengan kelengkapannya (identitas pelapor, objek yang
disengketakan, tahun terjadi sengketa, upaya apa yang dilakukan serta surat
kesanggupan pelapor untuk mengikuti kriteria dan mekanisme yang ada)
•
Membuat surat tanda terima untuk setiap
pengaduan yang dilengkapi dengan nomor registrasi kasus dan copy form
pengaduan
•
Mengarsipkan dalam database kasus sengketa
•
Mencatat perkembangan proses yang terjadi pada
setiap kasus
•
Bertanggungjawab atas operasional (administrasi,
keuangan, dll) Lembaga Penyelesaian Sengketa
Bidang Pencegahan
•
Mengumpulkan data dan informasi terkait potensi
sengketa
•
Melakukan verifikasi (mencari penjelasan lebih
lanjut) awal
•
Menyampaikan kepada Dewan Pengarah melalui
Sekretariat
Bidang Penanganan Sengketa
•
Menyelenggarakan penyelesaian sengketa (baik
melalui negosiasi dan mediasi)
•
Mencatat seluruh proses dan perkembangan yang
terjadi.
•
Membuat berita acara atas hasil penyelesaian
sengketa.
•
Menyampaikan berita acara hasil penyelesaian
sengketa kepada pihak-pihak yang bersengketa
Bidang Tanggap Darurat
•
Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap
lokasi, kerusakan, dan sumber daya yang terdiri dari cakupan konflik, jumlah
korban, kerusakan yang terjadi, gangguan terhadap fasilitas umum dan sumberdaya
yang tersedia dalam upaya penanganan sengketa;
•
Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak
terjadinya sengketa agraria;
•
Pemenuhan kebutuhan dasar dimana ketika ada
masyarakat yang mengungsi atas
terjadinya sengketa agraria danPerlindungan terhadap kelompok rentan
(Perempuan, anak, dll)
PERTANYAAN KUNCI UNTUK DISKUSI
KELOMPOK 4, MEKANISME PENANGANAN SENGKETA
- Bagaimana mekanisme penanganan sengketa ?
•
Mulai dari Pengaduan
•
Sampai ke Penanganan
DISKUSI KELOMPOK 3,CONTOH
MEKANISME:
- Mengadukan sengketa ke sekretariat
- Aduan dicatat dan diarsipkan dokumen pendukungnya
oleh Sekretaris
- Sekretaris menyampaikan kepada Bidang Penanganan
Sengketa
- Bidang Penanganan Sengketa menindaklanjuti dengan
berkonsultasi dengan Dewan Pengarah dan mendapatkan kesepakatan kedua
pihak untuk menyelesaikan sengketa
- Penanganan sengketa dengan Mediasi (penyelesaian
sengketa yang melibatkan pihak ketiga, yang dapat diterima, atau disebut
juga dengan mediator)
- Ke lapangan jika diperlukan
- Pencatatan hasil penanganan sengketa
CATATAN :
•
Mediasi adalah penyelesaian sengketa yang
melibatkan pihak ketiga, yang dapat diterima, atau disebut juga dengan
mediator.
•
Mediasi dilakukan ketika negosiasi tidak
tercapai dan kedua belah pihak sepakat
untuk melakukan ke tahap mediasi. Atau dilakukan ketika pihak pelapor dan
terlapor menolak untuk melakukan negosiasi dengan berbagai pertimbangan dan
sepakat memilih penyelesaian melalui mediasi.
•
Kedua belah pihak menunjuk mediator yang dianggap netral (yang berasal dari
kelembagaan penyelesaian sengketa atau direkomendasikan oleh kelembagaan
penyelesaian sengketa) sebagai perwakilan dari masing-masing pihak untuk
mengkomunikasikan dan mengarahkan setiap
tuntutan masing-masing pihak
•
Jika melalui mediasi tidak berhasil, maka
mediator bertugas menyatakan secara tertulis bahwa mediasi telah gagal dan
memberikan pemberitahuan kepada pihak yang bersengketa dengan tembusan ke
Lembaga
********