Bappeda Tanjung Jabung Timur Jumat, 15 April
2016
=============================================================================
1.
Pembukaan Kepala Bappeda yang
diwakili oleh Sekretaris Bappeda Bpk. Toni, RTRW kita sudah berjalan 5 tahun,
namun belum terlalu mendetail atau global. Kegiatn ini sangat kita butuhkan
untuk memajukan dari segi data base yang sangat kita butuhkan, terkait
pertanian, perkebunan, ESDM, Perijinan,dll.
LEI, Pemutakhiran serta mempertajam dan informasi geospatial dalam rangka peninjauan kembali RTRW. Amanat UU 26/2007 peninjauan kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setiap 5 tahun sekali. RTRW perlu untuk ber-sinergis dengan dinamika pertumbuhan suatu wilayah. Dinamika pertumbuhan dituangkan dalam data & informasi geospasial dalam rangka peninjauan kembali (PK) RTRW.. Data & Informasi geospasial menjadi salah satu sarana untuk upaya percepatan pelaksanaan program pembangunan nasional yang perlu didukung oleh berbagai pihak. Kebijakan Satu Peta (KSP) Bpk Joko Widodo (Perpres No. 9/2016): satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal. Tujuan dan Sasaran: a). Pemutakhiran serta mempertajam data & informasi geospasial dalam rangka peninjauan kembali (PK) RTRW Kabupaten/Kota. b). Data & informasi geospasial yang ter-integrasi baik dalam tatanan daerah serta nasional guna menunjang Kebijakan Satu Peta (KSP). Peta yang digunakan untuk bahan diskusi ada 6 bh, yaitu: Peta yang terdiri dari 6 buah: q Peta Batas Administrasi Kabupaten/Kecamatan q Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten q Peta Rencana Struktur Ruang Kabupaten q Peta Rencana Strategis Kawasan Kabupaten q Peta Penggunaan Lahan/Tutupan Lahan q Peta Status Kepemilikan Lahan Bp. Toni menyampaikan bahwa yang memegang data terkaiT kegiatan ini sebaiknya di SK kan agar tidak berganti ganti orang.
Diskusi Kelompok, diskusi terbagi dalam 3 kelompok, masingmasing kelompok membahas 3 bidang.
LEI, Pemutakhiran serta mempertajam dan informasi geospatial dalam rangka peninjauan kembali RTRW. Amanat UU 26/2007 peninjauan kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setiap 5 tahun sekali. RTRW perlu untuk ber-sinergis dengan dinamika pertumbuhan suatu wilayah. Dinamika pertumbuhan dituangkan dalam data & informasi geospasial dalam rangka peninjauan kembali (PK) RTRW.. Data & Informasi geospasial menjadi salah satu sarana untuk upaya percepatan pelaksanaan program pembangunan nasional yang perlu didukung oleh berbagai pihak. Kebijakan Satu Peta (KSP) Bpk Joko Widodo (Perpres No. 9/2016): satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal. Tujuan dan Sasaran: a). Pemutakhiran serta mempertajam data & informasi geospasial dalam rangka peninjauan kembali (PK) RTRW Kabupaten/Kota. b). Data & informasi geospasial yang ter-integrasi baik dalam tatanan daerah serta nasional guna menunjang Kebijakan Satu Peta (KSP). Peta yang digunakan untuk bahan diskusi ada 6 bh, yaitu: Peta yang terdiri dari 6 buah: q Peta Batas Administrasi Kabupaten/Kecamatan q Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten q Peta Rencana Struktur Ruang Kabupaten q Peta Rencana Strategis Kawasan Kabupaten q Peta Penggunaan Lahan/Tutupan Lahan q Peta Status Kepemilikan Lahan Bp. Toni menyampaikan bahwa yang memegang data terkaiT kegiatan ini sebaiknya di SK kan agar tidak berganti ganti orang.
Diskusi Kelompok, diskusi terbagi dalam 3 kelompok, masingmasing kelompok membahas 3 bidang.
4.
Isu startegis: a). Kehutanan,Isu
revisi kawasan hutan menjadi HPL terutama di desa sungai Cemara; b). Rencana
pengembangan startegis pariwisata; c). Penyelesaian tpal batas antara kabupaten
tanjung jabung timur dengan kab. Tanjabbar dan muaro jambi; d). Perlindungan
LP2B; e). Rencana TPA di kec. Sadu, Rantau Rasau dan Mendahara Ulu; f). Proses
pengesahan peta lahan gambut; g). Menghapus wilayah pertambangan rakyat menjadi
wilah pertambangan ESDM; h). Percepatan penegasan batas wilayah taman nasional.
5.
Penutupan oleh Bappeda: SKPD terkait agar
menyampaiakan data-data sebelum lebaran.
*****